NEWS INFO

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bermanfaat :D "Salam Kenal"

Jumat, 07 Juni 2013

Penerapan Redenominasi di Indonesia



Redenominasi adalah sebuah istilah yang akhir-akhir ini sedang hangat dibahas di berbagai media di indonesia, baik di media cetak maupun elektronik sedang ramai-ramai membahas tentang urgensi dari penerapan redenominasi tersebut . Istilah redenominasi sendiri masih cukup awam bagi masyarakat indonesia karena banyak diantara mereka yang tidak mengerti tentang pengertian redenominasi itu sendiri. Tidak hanya kalangna bawah saja yang tidak mengetahui apa itu redenominasi, namun kalangan atas juga banyak yang kurang tahu apa itu redenominasi.
Penerapan redenominasi di indonesia saat ini tidak hanya membutuhkan waktu panjang untuk bersosialisasi, namun juga sangat butuh kesadaran dan kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Dimana dalam penerapan redenominasi ini harus ada penentu program keberhasilan redenominasi tersebut. Pertama, harus dapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama pemerintah, parlemen dan pelaku usaha. Yang kedua, harus ada landasan hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang secara tegas mengatur redenominasi. Ketiga, pemilihan waktu pelaksanaan yang tepat baik melihat kondisi makro ekonomi yang stabil dan kondisi sosial serta politik yang kondusif. Lebih lanjut ia menegaskan, ada beberapa tantangan dan resiko dalam penerapan redenominasi di Indonesia. Untuk tantangannya, wilayah Indonesia yang luas dengan penduduk yang memiliki budaya yang beragam, serta status ekonomi sosial yang bervariasi, makanya butuh waktu lama untuk melakukan sosialisasi agar program ini dapat diterima. Dalam penerapannya juga, harus ada penyesuaian IT, software dan perangkat lainnya pasca redenominasi serta membutuhkan usaha yang besar dan waktu yang cukup. Terkait risiko penerapan redenominasi tersebut, ditambahkan dia kalau perilaku rounding up harga yang berlebihan pada saat melakukan konversi harga dari rupiah lama ke rupiah baru. Keempat, masa transisi yang cukup dan sosialisasi intensif kepada masyarakat, agar tidak terjadi kenaikan harga secara berlebihan, akibat tindakan pelaku ekonomi yang memanfaatkan struktur pasar oligopolistik pada beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia. Selain itu, program redenominasi juga tidak dianggap sebagai program sanering, seperti yang dilakukan Indonesia pada tahun 1959 lampau.
Masa implementasi redenominasi rupiah akan berjalan selama 10 tahun. Dari tahun 2010 sampai 2020 dengan tahapan sebagai berikut:
  1. 2010-2012 Sosialisasi.
  2. 2013-2015 merupakan transisi. Pada masa transisi digunakan dua mata uang rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. Pada masa ini masyarakat juga bisa menggunakan dua jenis mata uang. Misalnya, ada pembeli dengan uang baru, si penjual bisa memberi kembalian dengan uang baru maupun uang lama, ataupun campuran keduannya. Toko yang menjual barang wajib memasang dua label harga, yakni harga barang lama dan baru. Pada masa transisi itu juga, Bank Indonesia akan mencetak uang baru yang di redenominasi. Sebagai contoh, Bank Indonesia akan mencetak uang Rp.10 yang akan mengganti pecahan uang Rp.10.000.
  3.   2016-2018 penarikan rupiah lama.
  4. 2019-2022 tulisan kata “baru” di mata uang dihilangkan.

0 komentar: