AKUNTANSI MURABAHAH
Definisi murabahah
Al – Quran
Hadis / Assunah
Al-Ijma
Kaidah Fiqh, yang menyatakan :
Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang transaksi murabahah
Definisi Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(Marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam istilah teknis
perbankan syari’ah, murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang
disepakati antara Bank Syariah dengan Nasabah, dimana Bank menyediakan
pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan
nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual Bank (harga
beli Bank + keuntungan (Marjin) ) pada waktu yang ditetapkan. Dalam murabahah,
penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu
tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk
pembelian dengan sistem pemesanan.
Transaksi yang cocok digunakan untuk Murabahah
Murabahah cocok digunakan untuk transaksi jual beli, dan traksaksi jual beli itu boleh dilakukan
dengan:
1. Murabahah tanpa pesanan
Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah.
2. Murabahah berdasarkan pesanan
BANK (Membeli) ==> BARANG (Setelah) ==> NASABAH (Pemesan)
Dan Murabahah umumnya dapat diterapkan juga pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti letter of credit (L/C). skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Landasan syar’i transaksi murabahahMurabahah cocok digunakan untuk transaksi jual beli, dan traksaksi jual beli itu boleh dilakukan
dengan:
1. Murabahah tanpa pesanan
Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah.
2. Murabahah berdasarkan pesanan
BANK (Membeli) ==> BARANG (Setelah) ==> NASABAH (Pemesan)
Dan Murabahah umumnya dapat diterapkan juga pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti letter of credit (L/C). skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Landasan syar’i transaksi murabahah
adalah :
Al – Quran
Ayat
– ayat Al – Quran yang secara umum membolehkan jual beli.
Diantaranya
adalah firman Allah : “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(QS. Al-Baqarah :275). Ayat ini munujukan bolehnya melakukan transaksi
jual beli dan Murabahah merupakan salah satu bentuk dari jual beli. Dan
firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali denga jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa:29)
Dari
ayat Al – quran diatas dapat diketahui bahwa jual beli (Ba’i) sah menurut islam
dan dapat menjadi landasan yang di halalkan dalam mencapai berkah melalui jual
beli.
Hadis / Assunah
- Sabda
Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam : “Pendapatan yang paling afdhal
(utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”.
(HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).
- Ketika
Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam akan hijrah, Abu Bakar Radhiyallahu
‘Ahnu, membeli dua ekor keledai, lalu Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi
Wassallam berkata kepadanya, “jual kepada saya salah satunya”, Abu Bakar Radhiyallahu
‘Anhu menjawab, “salah satunya jadi milik anda tanpa ada kompensasi
apapun”. Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam bersabda, ” kalau
tanpa ada harga saya tidak mau”.
- Sebuah
riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, menyebutkan bahwa boleh
melakukan jual beli dengan mengambil keuntungan satu dirham atau dua dirham
untuk sepuluh dirham harga pokok (Az-Zuhaili, Wahbah. 1997:3766).
Al-Ijma
Transaksi
ini sudah diperaktekan di berbagai kurun dan tempat tanpa ada yang
mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya. (Ash-Shawy; 1990 :2000).
Kaidah Fiqh, yang menyatakan :
“Pada
dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya”.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang transaksi murabahah
·
Fatwa DSN
No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH
·
Fatwa DSN
No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang UANG
MUKA DALAM MURABAHAH
·
Fatwa DSN No:
16/DSN-MUI/IX/2000 tentang DISKON DALAM MURABAHAH
·
Fatwa DSN No:
17/DSN-MUI/IX/2000 tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU
YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
·
Fatwa DSN
No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
·
Fatwa DSN
No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang POTONGAN
TAGIHAN MURABAHAH
·
Fatwa DSN
No: 4/DSN-MUI/II/2005 tentang PENYELESAIAN
PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR
·
Fatwa DSN
No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang PENJADWALAN
KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
·
Fatwa DSN
No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang KONVERSI
AKAD MURABAHAH
0 komentar:
Posting Komentar