KARAKTERISTIK AKAD PADA BANK SYARIAH
PENGERTIAN WADIAH
|
Secara umum
Wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai
barang/aset kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi
amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang
dititipkan harus dijaga dari kerusakan kerugian, keamanan, dan keutuhannya,
dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
1.
|
Wadiah
Amanah
|
Pengertian
|
Barang/aset
yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uangbarang,
dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini,
pada dasarnya pihak penyimpan (custodian) sebagai penerima kepercayaan
(trustee) adalah yad al-amanah ‘tangan amanah’ yang berarti bahwa ia tidak
diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan
atau kerusakan pada barang/aset titipan, selama hal ini bukan akibat dari
kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/aset
titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai
kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.
|
Karakteristik
|
§ Akad titipan dimana barang yang dititipkan
dapat diambil sewaktu-waktu.
§ Pihak yang menerima titipan tidak
diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan.
|
||
Produk
|
Safe Deposit Box
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
2.
|
Wadiah
Yaddhamanah
|
Pengertian
|
Dari prinsip
yad al-amanah ‘tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadhdhamanah
‘tangan penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas
segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan. Hal
ini berarti bahwa pihak penyimpan atau custodian adalah trustee yang
sekaligus guarantor ‘penjamin’ keamanan barang/aset yang dititipkan. Ini juga
berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk
mempergunakan barang/aset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas
perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan
mengembalikan barang/aset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan
menghendaki. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam agar aset selalu
diusahakan untuk tujuan produktif (tidak idle atau didiamkan saja).
|
Karakteristik
|
§
Akad
titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu.
§
Pihak
yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan
|
||
Produk
|
Giro Wadiah
Tabungan Wadiah
|
PENGERTIAN MUDHARABAH
|
Secara
singkat mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada
orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan (Al-
Mushlih dan Ash-Shawi, 2004). Sebagai suatu bentuk kontrak, mudharabah
merupakan akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal (pemodal), biasa disebut
shahibul maal/rabbul maal, menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha
sebagai pengelola, biasa disebut mudharib, untuk melakukan aktivitas
produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di
antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad (yang
besarnya juga dipengaruhi oleh kekuatan pasar). Shahibul maal (pemodal)
adalah pihak yang memiliki modal, tetapi tidak bisa berbisnis, dan mudharib
(pengelola atau entrepreneur) adalah pihak yang pandai berbisnis, tetapi
tidak memiliki modal.
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
3.
|
Mudharabah
Mutlaqah
|
Pengertian
|
Pada
mudharabah mutlaqah pemodal tidak mensyaratkan kepada pengelola untuk
melakukan jenis usaha tertentu. Jenis usaha yang akan dijalankan oleh
mudharib secara mutlak diputuskan oleh mudharib yang dirasa sesuai sehingga
disebut mudharabah tidak terikat atau tidak terbatas. Hal yang tidak boleh
dilakukan oleh pengelola tanpa seizin pemodal antara lain meminjam modal,
meminjamkan modal, dan me-mudharabah-kan lagi dengan orang lain.
|
Karakteristik
|
§
Shahibul Mall (Pemberi Modal), Mudharib
(Memberikan Keahlian).
§
Modal
100% berasal dari shahibul maal.
§
Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh
kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
§
Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal
secara berangsur-angsur.
§
Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola
dana shahibul maal (sepanjang memenuhi syariah Islam).
|
||
Produk
|
Modal (maal), kerja (dharabah),
dan keuntungan (ribh).
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
4.
|
Mudharabah
Muqayyadah
|
Pengertian
|
Pada
mudharabah muqayyadah pemodal mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan
jenis usaha tertentu pada tempat dan waktu tertentu sehingga disebut
mudharabah terikat atau terbatas.
|
Karakteristik
|
§
Shahibul Mall (Pemberi Modal), Mudharib
(Memberikan Keahlian).
§
Modal
100% berasal dari shahibul maal.
§
Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh
kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
§
Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal
secara berangsur-angsur.
§
Mudharib wajib mengelola dana sesuai keinginan
shahibul maal, misalnya kepada proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan
disebut dengan istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).
|
||
Produk
|
Modal (maal), kerja (dharabah),
dan keuntungan (ribh).
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
5.
|
Qardh
|
Pengertian
|
Qardh
merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian
barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti
sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya).
Kata qardh
ini kemudian diadopsi menjadi credo (romawi), credit (Inggris), dan kredit
(Indonesia). Objek dari pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar
lainnya (Saleh, 1992), yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga
ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank)
dan hanya wajib mengembalikan pokok hutang pada waktu tertentu di masa yang
akan datang.
|
Karakteristik
|
§
Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga.
§
Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan
karyawan.
|
||
Produk
|
Qard (dana)
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
6.
|
Murabahah
|
Pengertian
|
Murabahah
adalah istilah dalam Fiqih Islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu
ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan
biayabiaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan
tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan. Tingkat keuntungan ini bisa
dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya perolehan.
Pembayaran bisa dilakukan secara spot (tunai) atau bisa dilakukan di kemudian
hari yang disepakati bersama. Oleh karena itu, murabahah tidak dengan sendirinya
mengandung konsep pembayaran tertunda (deferred payment), seperti yang secara
umum dipahami oleh sebagian orang yang mengetahui murabahah hanya dalam
hubungannya dengan transaksi pembiayaan di perbankan syariah, tetapi tidak memahami
Fiqih Islam .
|
Karakteristik
|
§
Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan
untuk bank disepakati di muka.
§
Bank
dapat meminta uang muka dari nasabah
§
Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara
tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan.
§
Karena tidak membayar secara tunai, nasabah
dapat diminta untuk memberikan jaminan.
§
Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo,
maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
|
||
Produk
|
Mabi’ (barang dagangan) dan
Tsaman (harga)
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
7.
|
Salam
|
Pengertian
|
Salam
merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di
kemudian hari (advanced payment atau forward buying atau future sales) dengan
harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, dan tanggal dan tempat penyerahan yang
jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Barang yang
diperjualbelikan belum tersedia pada saat transaksi dan harus diproduksi
terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible
(barang
yang dapat
diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya) lainnya.
Barang-barang non-fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, dan
lain-lain yang merupakan barang langka tidak dapat dijadikan obyek salam
(Al-Omar dan Abdel-Haq, 1996).
|
Karakteristik
|
§
Akad jual beli tangguh/pesanan dimana
pembayaran dilakukan di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian.
§
Uang pembelian diberikan dimuka kepada
nasabah.
§
Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi
dan jumlah satuan yang jelas dan standar.
§
Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk
pertanian (agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir.
|
||
Produk
|
Barang atau hasil produksi
(muslam fiih)
Produk Pertanian atau,
Produk terstandarisir.
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
8.
|
Salam
Paralel
|
Pengertian
|
Sama dengan produk
Salam, Namun pada Salam Paralel dilarang dilakukan terhadap nasabah yang
sama, karena dikhawatirkan terkena hukum riba.
Apabila
nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan barang yang dipesan, maka
kewajiban terhadap bank tidak berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap
dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.
|
Karakteristik
|
§
Pada salam paralel, bank masuk ke dalam dua
akad yang berbeda. Pada salam pertama bank bertindak sebagai pembeli dan pada
salam kedua bank bertindak sebagai penjual. Setiap kontrak salam ini harus
independen satu sama lain. Keduanya tidak boleh terikat satu sama lain
sehingga hak dan kewajiban kontrak yang satu tergantung kepada hak dan
kewajiban kontrak paralelnya. Setiap kontrak harus memiliki kekuatan dan
keberhasilannya harus tidak tergantung pada yang lain.
§
Salam paralel hanya boleh dilakukan dengan pihak
ketiga. Penjual pada salam pertama tidak boleh menjadi pembeli pada salam
paralel karena hal ini akan menjadi kontrak pembelian kembali yang dilarang
oleh Syariah.
|
||
Produk
|
Barang atau hasil produksi
(muslam fiih)
Produk Pertanian atau,
Produk terstandarisir.
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
9.
|
Istishna
|
Pengertian
|
Istishna
adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas
tertentu untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual
beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli
forward kedua yang dibolehkan oleh Syariah. Jika perusahaan mengerjakan untuk
memproduksi barang yang dipesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka
kontrak/akad istishna muncul. Agar akad istishna menjadi sah, harga harus
ditetapkan di awal sesuai kesepakatan dan barang harus memiliki spesifikasi
yang jelas yang telah disepakati bersama. Dalam istishna pembayaran dapat di
muka, dicicil sampai selesai, atau di belakang, serta istishna biasanya
diaplikasikan untuk industri dan barang manufaktur.
|
Karakteristik
|
§
Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat
‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu.
§
Pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap.
§
Umumnya diterapkan pada produk jasa
konstruksi, seperti pembiayaan pembangunan/renovasi rumah.
|
||
Produk
|
Produk konstruksi
Industri
Barang Manufaktur
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
10.
|
Istishna
Paralel
|
Pengertian
|
Sama dengan
istishna, namun waktu penyerahan tidak harus ditentukan dalam akad istishna,
pembeli dapat menetapkan waktu penyerahan maksimum yang berarti bahwa jika
perusahaan terlambat memenuhinya, pembeli tidak terikat untuk menerima barang
dan membayar harganya. Namun demikian, harga dalam istishna dapat dikaitkan
dengan waktu penyerahan. Jadi, boleh disepakati bahwa apabila terjadi
keterlambatan penyerahan harga dapat dipotong sejumlah tertentu per hari
keterlambatan.
|
Karakteristik
|
§
bank (sebagai penerima pesanan/shani’)
menerima pesanan barang dari nasabah (pemesan/mustashni’), kemudian bank
(sebagai pemesan/mustashni’) memesankan permintaan barang nasabah kepada
produsen penjual (shani’) dengan pembayaran di muka, cicil, atau di belakang,
dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama.
|
||
Produk
|
Produk konstruksi
Industri
Barang Manufaktur
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
11.
|
Musyarakah
|
Pengertian
|
Musyarakah
merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan Syariah.
Istilah ini berkonotasi lebih terbatas dari pada istilah syirkah yang lebih
umum digunakan dalan fikih Islam (Usmani, 1999).
|
Karakteristik
|
§
Akad join venture, di mana bank dan nasabah
sama-sama memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan dijalankan.
§
Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh
kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
§
Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal,
asalkan disepakati bersama.
§
Kerugian ditanggung sesuai porsi modal
masing-masing.
§
Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta
dalam pengaturan manajemen.
|
||
Produk
|
Modal (maal), kerja (dharabah),
dan keuntungan (ribh).
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
12.
|
Ijarah
|
Pengertian
|
Ijarah
adalah istilah dalam Fikih Islam dan berarti memberikan sesuatu untuk
disewakan. Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Jadi, hakekatnya ijarah adalah
penjualan manfaat.
|
Karakteristik
|
§
Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai
pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah sebagai penyewa (musta’jir).
§
Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi
menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan
nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini
dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad
kedua.
§
Sebagai mu’jir, bank bertanggungjawab atas
pemeliharaan asset yang disewa.
|
||
Produk
|
Sewa jasa
Sewa aset atau properti
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
13.
|
Ijarah
Muntahiyyah Bittamlik
|
Pengertian
|
Ijarah
muntahiya bittamlik (IMBT) adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk
menjual atau menghibahkan obyek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini
diakhiri dengan alih kepemilikan obyek sewa.
|
Karakteristik
|
§
Akad sewa-menyewa, di mana penyewa (musta’jir)
diberikan opsi untuk memiliki obyek yang disewanya (Financial Lease).
§
Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang
disewakan.
§
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua akad, yaitu
akad sewa dan janji (opsi) pemilikan.
§
Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan
apabila akad sewa belum berakhir.
§
Selama kepemilikan belum beralih, bank
bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa
|
||
Produk
|
Sewa jasa
Sewa aset atau properti
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
14.
|
Rahn
|
Pengertian
|
Rahn
(Mortgage) adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain
(bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima
kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
|
Karakteristik
|
§
Umumnya dipergunakan sebagai pengikatan
jaminan atas pinjaman yang diberikan.
§
Pemeliharaan dan penyimpanan jaminan
§
Penjualan jaminan.
|
||
Produk
|
Marhun (barang jaminan) dan
marhun bih (pembiayaan), contoh : gadai
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
15.
|
Wakalah
|
Pengertian
|
Wakalah (deputyship), atau
biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak
(muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas
jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi
amanah.
|
Karakteristik
|
§
Terjadi apabila nasabah memberikan kuasa
kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti
pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
|
||
Produk
|
TAUKIL ( Obyek yang dikuasakan)
L/C (Letter of Credit ),
transfer, kliring, RGTS, inkaso, dan pembayaran gaji.
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
16.
|
Kafalah
|
Pengertian
|
Kafalah (Guaranty)
adalah jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung
(kaafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung (makful). Kafalah dapat juga berarti mengalihkan tanggung jawab
seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain
sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari
orang yang dijamin.
|
Karakteristik
|
§
Untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran.
§
Obyek akad harus jelas dan dapat dijaminkan
§
Tidak bertentangan dengan syariat islam
|
||
Produk
|
Makful alaih (tertanggung)
adalah obyek penjaminan, contoh : Bank garansi
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
17.
|
Hiwalah
|
Pengertian
|
Hawalah (Transfer Service)
adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yang berhutang/berpiutang kepada
orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya.
|
Karakteristik
|
§
Transaksi pengalihan utang piutang.
§
Fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu
supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya,
sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.
|
||
Produk
|
Muhal bih (hutang), contoh :
anjak piutang
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
18.
|
Sharf
|
Pengertian
|
Sharf adalah jual beli suatu
valuta dengan valuta lain.
|
Karakteristik
|
§
Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan
dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank
mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
|
||
Produk
|
Sharf (valuta) dan si’rus sharf
(nilai tukar), contoh : fasilitas penukaran uang (money changer)
|
No
|
Nama Akad
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
19.
|
Ujr
|
Pengertian
|
Ujr adalah imbalan yang
diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
|
Karakteristik
|
§
Diaplikasikan dalam produk-produk jasa
keuangan bank syariah
|
||
Produk
|
Penggajian, penyewaan safe
deposit box, penggunaan ATM dsb.
|
0 komentar:
Posting Komentar