NEWS INFO

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bermanfaat :D "Salam Kenal"

Selasa, 16 Juni 2015

STRATEGI PENGELOLAAN KOPERASI SEKOLAH YANG EFEKTIF

LATAR BELAKANG

Sekolah sebagai suatu lembaga formal merupakan organisasi dengan kegiatan utama pendidikan, dimana Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dikembangkan dengan lebih terarah sesuai dengan spesifikasi tertentu melalui pembelajaran. Hal ini merupakan ciri khusus pada organisasi sekolah yang membedakannya dari organisasi-organisasi kerja yang lain. Oleh karena itu, pembelajaran harus dikelola secara berdaya dan berhasil guna, agar sekolah mampu mencapai tujuannya. Secara kuantitatif tujuan sekolah adalah menghasilkan sejumlah lulusan (out-put) sebanyak-banyaknya  setelah menyelesaikan program tertentu yang diwajibkan. Ditinjau dari segi kualitas sekolah bertujuan menghasilkan SDM yang bermutu dan menjadi pelopor pembangunan yang tangguh.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 . Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan zaman. 
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi indonesia pada umumnya adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1)     Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.         keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
b.         Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis, (One man one vote) Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi. Dalam hal ini suara tidak bisa diwariskan, diwakilkan, serta suara ada jika orang tersebut masih hidup dan hadir di rapat anggota.
c.         Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.        Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e.         Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.          Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g.         Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

MANFAAT KOPERASI SEKOLAH BAGI SISWA

Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat bermanfaat bagi anggotanya.
Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a)        Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, hal ini dapat dilihat dari antusias siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar. Karena dengan adanya koperasi sekolah siswa dapat memenuhi kebutuhannya seperti : perlengkapan sekolah, foto copy, dan kebutuhan internal mengenai makanan ringan (jajan). Selain itu Koperasi sekolah menyediakan keperluan siswa seperti alat tulis menulis, seragam sekolah, buku-buku pelajaran, makanan, minuman, dan sebaginya. Dengan demikian keberadaan koperasi sekolah memberikan kemudahan bagi siswa untuk mendapatkan kebutuhan yang mendukung kegiatan belajarnya. Selain itu, siswa juga akan mendapatkan barang tersebut dengan harga yang relatif lebih murah apabila dibandingkan dengan harga-harga yang ada di toko.
b)        Dapat mendidik siswa untuk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri, siswa dapat mengikuti kegiatan koperasi tersebut sehingga siswa mampu belajar mandiri dan mengurus dirinya. Hal tersebut terlihat pada saat siswa mengelola koperasi sekolah tersebut sebagai anggota.
c)        Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian, selain mendidik siswa untuk mandiri koperasi sekolah juga melatih siswa untuk menumbuhkan sikap kewirausahaan dan menjadi wiraswasta dibidang perkoperasian dengan mengikuti koperasi sekolah tidak hanya sebagai anggita, melainkan sebagai pengurus agar manfaat yang dirasakan lebih mengena.
d)       Membimbing para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan koperasi sekolah,
e)        Memberi Bekal untuk Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di dalam Masyarakat, Pengetahuan dan keterampilan perkoperasian yang diperoleh siswa di bangku sekolah, diharapkan dapat menjadi bekal ketika kalian telah lulus dari sekolah tersebut. Sehingga ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.
f)         Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.

STRATEGI PENGELOLAAN KOPERASI SEKOLAH YANG EFEKTIF

Koperasi sekolah yang efektif sebenarnya bisa dimulai dari pendidikan dasar (SD). Setiap sekolah harus membangun koperasi sekolahnya. Pembangunan ini jangan “asal ada” saja, tetapi harus mencari terobosan program yang dapat meningkatkan semangat kompetisi, kreatif, ketangguhan dan kemandirian pada siswa. Jika melihat program yang ada di negara tetangga Malaysia, koperasi ditempatkan sebagai sumber ketiga untuk menghasilkan pendapatan bagi negaranya. Karena itu mereka membentuk gerakan koperasi yang sistematis dalam program yang disebut Dasar Koperasi Negara (DKN) dari tahun 2006-2010. Dalam program ini ada langkah strategis yang dirancang, utamanya yaitu pengenalan, pengkajian, dan menerapkan kurikulum koperasi di sekolah, dari mulai falsafahnya, bahan bacaan dan penerapannya langsung.
Indonesia pun bisa mengembangkan koperasi sekolah tentunya tidak harus mencontoh mentah-mentah program Malaysia, tapi setidaknya dijadikan patokan bahwa koperasi sekolah pun bisa menjadi tempat pelatihan dan pemahaman mengenai demokrasi ekonomi, seperti yang disebutkan Bung Hatta. Tentunya harus dengan strategi-strategi dan program yang kreatif. Program itu bisa dimulai dengan mewajibkan seluruh sekolah dari mulai SD hingga SMA/K mempunyai koperasi sekolah. Para siswa yang menjadi pengurus dan anggotanya haruslah mendapatkan pelatihan dan pengetahuan yang cukup mengenai falsafah, menejerial, sampai ilmu tentang ekonomi kreatif. Setelah itu pengurus dan anggota koperasi bisa diberikan latihan atau semodel kompetisi dan kesempatan kepada para pengurus koperasi untuk melihat peluang usaha lain di luar usaha rutin yang dilaksanakan oleh koperasi. Bisa dengan membidik usaha indutri kreatif. Jadi dengan mengkolaborasikan sistem menejerial seperti koperasi tapi usaha yang dirintis adalah semacam industri kreatif.
Cara untuk mengembangkan model ini adalah dengan memberikan kesempatan kepada para siswa pengurus koperasi untuk mengembangkan ide-ide dalam membangun. Pemerintah setempat harus juga mendukung program tersebut. Misalnya, mengadakan kompetisi untuk setiap perwakilan koperasi siswa. Kegiatan itu untuk mencari ide yang paling kreatif dan menjual dalam membuat produk yang bisa dihasilkan oleh koperasi sekolah. Ide ini tentunya disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Kemudian pemerintah mewujudkan ide itu dalam bentuk modal usaha. Cara seperti itu akan menumbuhkan rasa kompetisi, ketangguhan, kejujuran, keberanian, serta kekreativan di kalangan pelajar Indonesia. Jiwa ketangguhan dan keberanian akan terbangun lewat kompetisi yang diselenggarakan. Kreativitas, tentu lahir dari ide-ide yang terus mereka gali untuk mencari usaha yang tepat untuk koperasi sekolah. Kejujuran akan terlihat ketika mereka mengelola modal usaha yang diberikan pemerintah. Hal ini penting sebagai modal dalam membangun semangat kewirausahaan pada remaja. Tentunya koperasi sekolah ini pun harus tetap ditunjang dengan teori-teori ekonomi yang harus tetap dipelajari siswa di bangku sekolah. Jadi terobosan yang bisa dibuat adalah menyeimbangkan teori ilmu sosial yang mereka dapat di bangku sekolah dengan praktik berupa koperasi sekolah.
Kelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.
a)        Keanggotaan
Anggota koperasi sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Keanggotaan berakhir jika:
·           murid/anggota koperasi meninggal dunia,
·           murid/anggota koperasi pindah sekolah,
·           murid/anggota koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
·           ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
b)        Kepengurusan
Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.
c)        Pengawas
Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.
d)       Permodalan Koperasi Sekolah
Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari luar.
·           Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan hibah.
·           Modal dari luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain yang sah.
e)        Bagan Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus dapat bekerja sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah.

DAFTAR RUJUKAN

UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

0 komentar: