STRATEGI PENGELOLAAN KOPERASI SEKOLAH YANG EFEKTIF
LATAR BELAKANG
Sekolah sebagai
suatu lembaga formal merupakan organisasi dengan kegiatan utama pendidikan,
dimana Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dikembangkan dengan lebih terarah sesuai
dengan spesifikasi tertentu melalui pembelajaran. Hal ini merupakan ciri khusus
pada organisasi sekolah yang membedakannya dari organisasi-organisasi kerja
yang lain. Oleh karena itu, pembelajaran harus dikelola secara berdaya dan
berhasil guna, agar sekolah mampu mencapai tujuannya. Secara kuantitatif tujuan
sekolah adalah menghasilkan sejumlah lulusan (out-put) sebanyak-banyaknya setelah menyelesaikan program tertentu yang
diwajibkan. Ditinjau dari segi kualitas sekolah bertujuan menghasilkan SDM yang
bermutu dan menjadi pelopor pembangunan yang tangguh.
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup
besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Pemerintah Indonesia
sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem
perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 . Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan
kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi
tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula
perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan
tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan zaman.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti
koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu
melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah
merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi
indonesia pada umumnya adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Menurut UU No 17
Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama
di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas
(general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan
prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun
1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan
penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat
pada Pasal 6 yaitu:
(1)
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang
meliputi:
a.
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka, Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat
menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan
bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
b.
Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis, (One man one vote) Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang
menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan
pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang
bekerja di koperasi. Dalam hal ini suara tidak bisa diwariskan, diwakilkan,
serta suara ada jika orang tersebut masih hidup dan hadir di rapat anggota.
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi Koperasi;
d.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen;
e.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi
kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.
Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g.
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh
Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber
inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha
Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
MANFAAT KOPERASI
SEKOLAH BAGI SISWA
Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat
bermanfaat bagi anggotanya.
Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a)
Dapat
menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, hal ini dapat dilihat dari
antusias siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar. Karena dengan adanya
koperasi sekolah siswa dapat memenuhi kebutuhannya seperti : perlengkapan
sekolah, foto copy, dan kebutuhan internal mengenai makanan ringan (jajan). Selain
itu Koperasi sekolah menyediakan keperluan siswa seperti alat tulis
menulis, seragam sekolah, buku-buku pelajaran, makanan, minuman, dan
sebaginya. Dengan demikian keberadaan koperasi sekolah memberikan
kemudahan bagi siswa untuk mendapatkan kebutuhan yang mendukung kegiatan
belajarnya. Selain itu, siswa juga akan mendapatkan barang tersebut dengan
harga yang relatif lebih murah apabila dibandingkan dengan
harga-harga yang ada di toko.
b)
Dapat
mendidik siswa untuk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri, siswa dapat
mengikuti kegiatan koperasi tersebut sehingga siswa mampu belajar mandiri dan
mengurus dirinya. Hal tersebut terlihat pada saat siswa mengelola koperasi
sekolah tersebut sebagai anggota.
c)
Dapat
berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian, selain mendidik siswa
untuk mandiri koperasi sekolah juga melatih siswa untuk menumbuhkan sikap
kewirausahaan dan menjadi wiraswasta dibidang perkoperasian dengan mengikuti
koperasi sekolah tidak hanya sebagai anggita, melainkan sebagai pengurus agar
manfaat yang dirasakan lebih mengena.
d)
Membimbing
para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan koperasi
sekolah,
e)
Memberi Bekal untuk Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di dalam
Masyarakat, Pengetahuan dan keterampilan perkoperasian
yang diperoleh siswa di bangku sekolah, diharapkan dapat menjadi bekal
ketika kalian telah lulus dari sekolah tersebut. Sehingga ilmu yang
diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.
f)
Dapat
menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.
STRATEGI PENGELOLAAN
KOPERASI SEKOLAH YANG EFEKTIF
Koperasi sekolah yang efektif sebenarnya bisa dimulai
dari pendidikan dasar (SD). Setiap sekolah harus membangun koperasi sekolahnya.
Pembangunan ini jangan “asal ada” saja, tetapi harus mencari terobosan program
yang dapat meningkatkan semangat kompetisi, kreatif, ketangguhan dan
kemandirian pada siswa. Jika melihat program yang ada di negara tetangga
Malaysia, koperasi ditempatkan sebagai sumber ketiga untuk menghasilkan
pendapatan bagi negaranya. Karena itu mereka membentuk gerakan koperasi yang
sistematis dalam program yang disebut Dasar Koperasi Negara (DKN) dari tahun
2006-2010. Dalam program ini ada langkah strategis yang dirancang, utamanya
yaitu pengenalan, pengkajian, dan menerapkan kurikulum koperasi di sekolah,
dari mulai falsafahnya, bahan bacaan dan penerapannya langsung.
Indonesia pun bisa mengembangkan koperasi sekolah
tentunya tidak harus mencontoh mentah-mentah program Malaysia, tapi setidaknya
dijadikan patokan bahwa koperasi sekolah pun bisa menjadi tempat pelatihan dan
pemahaman mengenai demokrasi ekonomi, seperti yang disebutkan Bung Hatta.
Tentunya harus dengan strategi-strategi dan program yang kreatif. Program itu
bisa dimulai dengan mewajibkan seluruh sekolah dari mulai SD hingga SMA/K
mempunyai koperasi sekolah. Para siswa yang menjadi pengurus dan anggotanya
haruslah mendapatkan pelatihan dan pengetahuan yang cukup mengenai falsafah,
menejerial, sampai ilmu tentang ekonomi kreatif. Setelah itu pengurus dan
anggota koperasi bisa diberikan latihan atau semodel kompetisi dan kesempatan
kepada para pengurus koperasi untuk melihat peluang usaha lain di luar usaha
rutin yang dilaksanakan oleh koperasi. Bisa dengan membidik usaha indutri
kreatif. Jadi dengan mengkolaborasikan sistem menejerial seperti koperasi tapi
usaha yang dirintis adalah semacam industri kreatif.
Cara untuk mengembangkan model ini adalah dengan
memberikan kesempatan kepada para siswa pengurus koperasi untuk mengembangkan
ide-ide dalam membangun. Pemerintah setempat harus juga mendukung program
tersebut. Misalnya, mengadakan kompetisi untuk setiap perwakilan koperasi siswa.
Kegiatan itu untuk mencari ide yang paling kreatif dan menjual dalam membuat
produk yang bisa dihasilkan oleh koperasi sekolah. Ide ini tentunya disesuaikan
dengan jenjang pendidikan siswa. Kemudian pemerintah mewujudkan ide itu dalam
bentuk modal usaha. Cara seperti itu akan menumbuhkan rasa kompetisi,
ketangguhan, kejujuran, keberanian, serta kekreativan di kalangan pelajar
Indonesia. Jiwa ketangguhan dan keberanian akan terbangun lewat kompetisi yang
diselenggarakan. Kreativitas, tentu lahir dari ide-ide yang terus mereka gali
untuk mencari usaha yang tepat untuk koperasi sekolah. Kejujuran akan terlihat
ketika mereka mengelola modal usaha yang diberikan pemerintah. Hal ini penting
sebagai modal dalam membangun semangat kewirausahaan pada remaja. Tentunya
koperasi sekolah ini pun harus tetap ditunjang dengan teori-teori ekonomi yang
harus tetap dipelajari siswa di bangku sekolah. Jadi terobosan yang bisa dibuat
adalah menyeimbangkan teori ilmu sosial yang mereka dapat di bangku sekolah
dengan praktik berupa koperasi sekolah.
Kelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada
peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.
a)
Keanggotaan
Anggota
koperasi sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi
sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan
kepada orang lain.
Keanggotaan
berakhir jika:
·
murid/anggota
koperasi meninggal dunia,
·
murid/anggota
koperasi pindah sekolah,
·
murid/anggota
koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
·
ketentuan
lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan
koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota,
memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi
sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan
pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
b)
Kepengurusan
Pengurus
koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti
pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun
lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.
c)
Pengawas
Pengawas
memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang
fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah
dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat
anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan
cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa,
pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.
d)
Permodalan
Koperasi Sekolah
Sebagaimana
koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal
sendiri dan modal dari luar.
·
Modal
sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil
Usaha), dan hibah.
·
Modal
dari luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi
lain, dan sumber lain yang sah.
e)
Bagan
Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk
menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus dapat bekerja
sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah.
DAFTAR RUJUKAN
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/09/koperasi-sekolah.html - Online Dikutip pada 28 April 2014
http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/ - Online Dikutip pada 28 April 2014
http://lussidwir.wordpress.com/2013/10/22/manajemen-dan-pengelolaan-koperasi/ - Online Dikutip pada 29 April 2014
UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG
PERKOPERASIAN