AKUNTANSI SYARIAH ( TRANSAKSI MUSYARAKAH)
By : Ansya
TRANSAKSI MUSYARAKAH
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 106
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan
risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.
Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap
mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan
bagian dana entitas akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian
dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik
penuh usaha tersebut.
Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik
mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.
Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha
musyarakah.
Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu
usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang
baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang
telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada entitas (mitra
lain).
Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau
aset nonkas, termasuk aset tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap
mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau
kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang
disengaja ialah:
a) pelanggaran terhadap akad antara lain
penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan
operasional; atau
b) pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka
kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang
berwenang. Pendapatan usaha musyarakah dibagi di antara para mitra secara
proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset
nonkas lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan
rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik
berupa kas maupun aset nonkas lainnya).Jika salah satu mitra memberikan
kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra
tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya. Bentuk
keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih
besar dari porsi dananya atau bentuk tambahan keuntungan lainnnya. Porsi jumlah
bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari
pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad bukan dari jumlah investasi
yang disalurkan.
Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait
dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Untuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha musyarakah dan sebagai dasar
penentuan bagi hasil mitra aktif atau pihak yang mengelola usaha musyarakah
harus membuat catatan akuntansi yang terpisah untuk usaha musyarakah
tersebut.
AKUNTANSI MITRA AKTIF (NASABAH)
Pada Saat Akad
Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset nonkas
untuk usaha musyarakah.
Pengukuran investasi musyarakah:
a) dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang
disisihkan;
b) dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar
dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset nonkas, maka
selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam
ekuitas.
Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah.
Aset tetap musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan dengan
jumlah penyusutan yang mencerminkan:
a) penyusutan yang dihitung dengan historical cost model;
ditambah dengan
b) penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian
kembali saat penyisihan aset nonkas untuk usaha musyarakah.
Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai
aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugian. Aset tetap
musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan berdasarkan nilai
wajar yang baru.
Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan)
tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan
dari seluruh mitra musyarakah.
Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif (misalnya dari bank syariah)
diakui sebagai investasi musyarakah dan di sisi lain sebagai dana syirkah
temporer sebesar:
a) dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang
diterima; dan
b) dana dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai
wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis apabila aset
tersebut tidak akan dikembalikan kepada mitra pasif.
Selama Akad
Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra
diakhir akad dinilai sebesar:
a) jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada
awal akad dikurangi dengan kerugian (apabila ada); atau
b) nilai tercatat aset musyarakah nonkas pada saat
penyisihan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian
(apabila ada).
Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana
mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha
musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang
telah dikembalikan kepada mitra pasif dan dikurangi kerugian (apabila ada).
Akhir Akad
Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada
mitra pasif diakui sebagai kewajiban.
Pengakuan Hasil Usaha
Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak mitra aktif diakui sebesar
haknya sesuai dengan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan
pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak pihak mitra pasif atas
bagi hasil dan kewajiban.
Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing
mitra dan mengurangi nilai aset musyarakah.
Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola
usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha
musyarakah.
Pengakuan pendapatan usaha musyarakah dalam praktik dapat diketahui
berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi pendapatan usaha dari catatan
akuntansi mitra aktif atau pengelola usaha yang dilakukan secara terpisah.
AKUNTANSI MITRA PASIF
Pada Saat Akad
Investasi musyarakah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset
nonkas kepada mitra aktif musyarakah.
Pengukuran investasi musyarakah:
a) dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang
dibayarkan; dan
b) dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar
dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas,
maka selisih tersebut diakui sebagai:
i.
keuntungan
tangguhan dan diamortisasi selama masa akad; atau
ii.
kerugian
pada saat terjadinya.
Investasi musyarakah nonkas yang diukur dengan nilai wajar aset yang
diserahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang
diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan.
Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan)
tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan
dari seluruh mitra musyarakah.
Selama Akad
Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra
diakhir akad dinilai sebesar:
(a) jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad
dikurangi dengan kerugian (apabila ada); atau
(b) nilai tercatat aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha
musyarakah setelah di24 kurangi penyusutan dan kerugian (apabila ada).
Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana
mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah
pada awal akad dikurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian
(apabila ada).
Akhir Akad
Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh
mitra aktif diakui sebagai piutang.
Pengakuan Hasil Usaha
Pendapatan usaha investasi musyarakah diakui sebagai pendapatan sebesar
bagian mitra pasif sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugian investasi musyarakah
diakui sesuai dengan porsi dana.
MITRA AKTIF menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan sebagai berikut:
a) Aset musyarakah untuk kas atau aset nonkas yang
disisihkan dan yang diterima dari mitra pasif;
b) Dana musyarakah yang disajikan sebagai unsur dana
syirkah temporer untuk aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif; dan
c) Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan
sebagai unsur ekuitas.
MITRA PASIF menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan sebagai berikut:
a) Investasi musyarakah untuk kas atau aset nonkas yang
diserahkan kepada mitra aktif;
b) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset
nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra
account) dari investasi musyarakah.
PENGUNGKAPAN
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak
terbatas, pada:
a) isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi
penyertaan, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
b) pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
0 komentar:
Posting Komentar