NEWS INFO

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bermanfaat :D "Salam Kenal"

Senin, 06 Januari 2014

MAJEMUK DESTRUKTIF

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, destruktif berarti merusak, menghancurkan, dan memusnahkan. Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk (plural society), yaitu sebuah masyarakat negara yang terdiri atas lebih dari 500 sukubangsa (ethnik) yang dipersatukan oleh sistem nasional dalam wadah sebuah negara kesatuan Indonesia. Jika corak masyarakat majemuk Indonesia yang ditandai penekanannya pada kesukubangsaan dan kelompok-kelompok sukubangsa yang beranekaragam kebudayaannya ini tidak dikelola secara tepat, maka akan mudah melahirkan potensi-potensi destruktif, di antaranya: (a) masyarakat majemuk yang menghasilkan batas-batas suku bangsa yang didasari oleh stereotipe dan prasangka negatif. Jika ini dibiarkan tanpa arah bangunan ke-Indonesia-an yang jelas, bisa memicu munculnya stigma sosial dan pengambinghitaman antarsukubangsa; (b) Pada gilirannya, kondisi seperti itu akan dengan mudah melahirkan
cara pandang perbedaan secara diskriminatif antarsukubangsa itu sendiri. Cara pandang diskriminatif ini tercermin antara lain pada pembedaan warga (suku) asli versus pendatang disertai dengan sikap merendahkan dan kebencian, seperti kasus konflik Sambas, Ambon, Kalimantan Tengah, dsb; dan (c) kondisi yang demikian itu akan semakin dikukuhkan ketika ada kepentingan yang lebih luas, misalnya kepentingan politik kekuasaan dan perebutan sumber-sumber daya alam. Dalam hal ini, perbedaan dan sikap serta tindakan membeda-bedakan, dimanfaatkan untuk kepentingan individu atau kelompok dengan mengabaikan kepentingan yang lebih luas yaitu kesatuan dan persatuan Indonesia.
            Pada era pemerintahan Presiden Sukarno misalnya, fenomena seperti di atas dicoba diselesaikan dengan melarang kesukubangsaan sebagai potensi kekuatan politik, guna keutuhan bangsa Indonesia dan memenangkan semangat nasionalisme. Kebijakan politik kesukubangsaan waktu itu – adalah politik amalgasi atau peleburan sukubangsa-sukubangsa menjadi sebuah bangsa yaitu Indonesia, melalui perkawinan antarwarga sukubangsa yang berbeda-beda. Kemudian pada era pemerintahan Suharto, tidak hanya kebijakan pelarangan penggunaan sukubangsa sebagai acuan kepentingan politik, tetapi juga pelarangan potensi politik dari agama dan ras sebagaimana konsep SARA. Rupanya, pelarangan yang dilakukan secara represif dengan menggunakan kekuatan militer secara otoriter, ternyata hanya meredam berbagai gejolak sosial yang bersifat semu. Begitu pula kebijakan ”penyeragaman” corak pemerintahan pada tingkat pedesaan yang secara tradisional bercorak semi-otonomi menjadi bercorak seperti pemerintahan desa Jawa yang dikuasai dan dikendalikan oleh pemerintah yang dilakukan oleh Ditjen PUOD, justru berakibat kepada lemah dan melemahnya kekuatan kearifan lokal (local wisdom) sebagai acuan masyarakat untuk dapat mengatur lingkungan sosialnya. Ini berarti bahwa desain untuk membangun masyarakat madani (bercorak demokratis dan multikulturalistik) telah mengalami kegagalan.
            Mendesain ulang masyarakat plural yang monokultural ke dalam masyarakat multikultural yang berpandangan multikulturalisme, karenanya menjadi tuntutan yang mendesak.

Pendekatan Culture Fertilization
            Inti dari apa yang disebut kebudayaan ialah ”cara hidup masyarakat, baik masyarakat dalam artian sempit seperti masyarakat-masyarakat tertentu yang dibatasi oleh kesatuan wilayah atau etnisitas, tetapi juga masyarakat dalam arti luas seperti masyarakat bangsa. Cara hidup tadi terinternalisasi dan tersosialisasi secara berkelanjutan sehingga membentuk pandangan dan pengetahuan, keyakinan dan anggapan-anggapan, yang keseluruhannya itu menjadi dan dijadikan model Indonesiaakan dan hasil Indonesiaakan. Pada masing-masing masyarakat tadi, dalam batas-batas tertentu memiliki perbedaan sekaligus persamaan dengan masyarakat di luarnya. Perbedaan-perbedaan yang menjadi khas dari masing-masing masyarakat yang bersangkutan – jika diakumulasikan – menjadi masyarakat yang multikultural, dan karena itu ia memiliki potensi-potensi yang bisa bercorak negatif, tetapi juga sebaliknya menjadi potensi positif.
Dilihat dari isi (substansi: pengetahuan dan keyakinan) maupun ekspresi (Indonesiaakan dan keputusan), setiap kebudayaan itu dinamik. Karena itu, dilihat dari dimensi ruang dan waktu, kebudayaan-kebudayaan masyarakat itu dapat dipilah ke dalam tiga corak, yaitu (1) kebudayaan yang sudah terbentuk/membentuk; (2) kebudayaan yang sedang membentuk; dan (3) kebudayaan yang direncanakan untuk dibentuk.
            Dalam konteks Indonesia, kebudayaan-kebudayaan sukubangsa yang sudah membentuk itu, seharusnya dijadikan ”acuan awal” untuk memahami potensi-potensi yang bisa menyumbangkan kepada konsep kebudayaan dewasa ini (sedang membentuk) dan kebudayaan Indonesia dalam rancangan ke depan, baik dalam level masyarakat Indonesia sendiri maupun dalam kaitannya dengan pergaulan dan persinggungan dengan kebudayaan-kebudayaan global.
            Upaya-upaya untuk mencapai idealitas yang tak tercabut dari akar-akar kebudayaan kesukubangsaan, salahsatunya ialah dengan pendekatan culture fertilization. Makna culture fertililization sebagai pendekatan di sini ialah mendesain perbedaan-perbedaan budaya (sebagaimana masyarakat Indonesia) sebagai potensi (anugerah/maslahat) bukan sebagai kerugian (madharat), dengan cara memadukan, meramu, dan mengembangkannya sesuai dengan tuntutan dan perubahan sosial, sehingga menjadikan kekuatan dan penguatan ke-Indonesia-an. Cara yang bisa ditempuh ialah melalui penerimaaan dan penghormatan perbedaan itu sendiri dalam satu sisi, dan mencari titik temu kesamaan sebagai identitas keIndonesiaonesiaan dalam sisi yang lain. Kedua hal itu, menjadi prasyarat dari suatu wujud masyarakat madani yang ciri-cirinya antara lain demokratisasi. Masyarakat demokratis adalah masyarakat yang dalam ciri-ciri kulturalnya menunjukkan bahwa warganya memiliki kesadaran terhadap keberagaman dan karena itu cara hidup yang dinilai beradab ialah menghargai perbedaan itu sendiri sekaligus mengupayakan mencari titik temu yang memungkinkan guna kepentingan yang lebih luas. Kesadaran dan penghargaan atas perbedaan demikian, baru memungkinkan kalau didukung oleh faktor-faktor lain seperti keteraturan hukum, keadilan sosial ekonomi dan politik, dan sebagainya.
            Dengan kata lain, proses-proses menuju ke sana tidak lalu berarti tanpa memunculkan konflik, tetapi konflik yang terjadi dalam proses menurut prinsip demokrasi harus mengikuti hukum atau aturan main yang adil dan beradab. Ketaatan atau kepatuhan pada hukum yang berlaku, adalah salah satu syarat mutlak bagi berlakunya demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Tanpa adanya ketaatan pada hukum, maka yang ada adalah kerumunan dan kekacauan, di mana masing-masing pihak atau kekuatan berlaku semena-mena. Jadi melalui hukum inilah kebudayaan dan peradaban seperti halnya perikemanusiaan, termasuk terwujudnya kesetaraan derajat Indonesiaividu demi kesejahteraan bersama, dapat ditegakkan.
            Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, paradigma hubungan dialogal atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik dalam masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu kompetensi kebudaya, kemasyarakatan dan kepribadian. Kompetensi kebudaya adalah kumpulan pengetahuan yang memungkinkan mereka yang terlibat dalam tIndonesiaakan komunikatif membuat interpretasi-interpretasi yang dapat mengkondisikan tercapainya konsesus mengenai sesuatu. Kompetensi kemasyarakatan mrp tatanan2 sah yang memungkinkan mereka yang terlibat dalam tIndonesiaakan komunikatif membentuk solidaritas sejati. Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang memungkinkan seorang subjek dapat berbicara dan bertIndonesiaak dan karenanya mampu berpartisipasi dalam proses pemahaman timbal balik sesuai konteks tertentu dan mampu memelihara jati dirinya sendiri dalam berbagai perubahan interaksi.


Daftar Rujukan
http://staff.undip.ac.id/sastra/mudjahirin/2012/04/23/multikulturalisme-di-indonesia/

0 komentar: