NEWS INFO

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bermanfaat :D "Salam Kenal"

Selasa, 16 Juni 2015

KLIRING (Tata Cara Perhitungan Utang Piutang)

                                                                                                    

Mata Kuliah : Lembaga Keuangan


BAB 1. PENDAHULUAN 

Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan, dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha tentunya menginginkan agar kegiatan usahanya dapat terus berputar dan kemudahan dalam bertransaksi serta kecepatan pembayaran dapat menunjang kegiatan usaha tersebut. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan,tempat pertemuan,dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini, dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967). Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari keperluan masyarakat sehingga Bank Indonesia berusaha untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat,siapa yang hadir,besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir.


1.      Apa pengertian kliring ?
2.      Apa instrumen yang digunakan dalam kliring ?
3.      Siapa pelaku kliring ?
4.      Apa saja jenis-jenis kliring ?
5.      Bagaimana mekanisme kliring ?

1.      Untuk mengetahui pengertian kliring.
2.      Untuk mengetahui instrumen yang digunakan dalam kliring.
3.      Untuk mengetahui pelaku kliring.
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis kliring.
5.      Untuk mengetahui mekanisme kliring.

1.      Dapat mengetahui pengertian kliring.
2.      Dapat mengetahui instrumen yang digunakan dalam kliring.
3.      Dapat mengetahui pelaku kliring.
4.      Dapat mengetahui jenis-jenis kliring.
5.      Dapat mengetahui mekanisme kliring.

 BAB 2. PEMBAHASAN


Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral. Lalu  lintas  pembayaran  giral  adalah,  suatu  proses  kegiatan  bayar  membayar  dengan  waktat  atau  nota  kliring,  yang  dilakukan  dengan  cara  saling  memperhitungkan  diantara  bank-bank,  baik  atas  beban  maupun  untuk  keuntungan  nasabah  yang bersangkutan. Giral  adalah  simpanan  dari  pihak  ketiga  kepada  bank  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan.
          Pengertian Menurut Beberapa Ahli :
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “.
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit.


Tujuan Utama Kliring :
1.      Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2.      Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3.      Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Transaksi kliring bisa menggunakan warkat/nota kliring, yaitu alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral. Surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  :
§  cek,
§  bilyet  giro,
§  wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk, 
§  bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank, 
§  nota  kredit,  dan 
§  surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( B I )
syarat-syarat yang harus dipenuhi sebuah warkat bisa dijadikan transaksi kliring/dikliringkan adalah sebagai berikut :
§  Ber valuta  Rupiah,
§  Bernilai  nominal  penuh,
§  Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan dan,
§  Telah  dibubuhi  cap  kliring.
Selain itu, dalam instrumen kliring ada jenis – jenis  warkat  kliring, yaitu  :
§  Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.
Contoh 
Dari  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Ndari  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.
§  Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.
Contoh  :
Bila  bank  Permata  Semarang  menerima  cek  dari  bank  Niaga  Semarang  atas  cek  yang  telah  ditarik  Andi  nasabah  sendiri,  maka  cek  tersebut  merupakan  warkat  debet  masuk  bagi  bank  Permata.
§  Warkat  kredit  keluar,  yaitu  : warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain. 
Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.
§  Warkat  kredit  masuk,  yaitu  : warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut. 
Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.

Ternyata tidak semua warkat bisa dijadikan instrumen transaksi kliring, namun juga warkat yang bukan kliring seperti :
§  Warkat-warkat  yang  belum  memenuhi  syarat-syarat  warkat  kliring.
§  Penyetor  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  keperluan  penyelesaian  saldo  negatif  atau  saldo  debet.
§  Penyetoran  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  pelaksanaan  transfer  dalam  rangka  pelimpahan  likuidasi  dari  suatu  peserta  kepada  kantor-kantor  cabangnya  yang  lain.
§  Penyetoran-penyetoran  lain  yang  ditetapkan  B I  berdasarkan  kebutuhan.




Pelaku Kliring adalah sebagai berikut :
1.         Pembayar (remitter),
2.         Bank Umum
§  Bank Pengirim (remitting bank)
§  Bank Pembayar (paying bank)
3.         Penerima (payee)


             Berikut alur pelaku kliring :









Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
1.    Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  B I. 
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa.
Transaksi  kliring peserta langsung  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis  :
a.    Transaksi  local  (intraregional),  bank  penarik  mempersiapkan  seluruh  warkat  untuk  dikirim  ke  bank  tertarik.  Disini  bank  penarik  akan  memeriksa  kelengkapan  data,  memeriksa  kebenaran  cek,  membedakan  apabila  transaksi  tersebut  berasal  dari  bank  sendiri,  kemudian  menyampaikan  data  tersebut  kepada  lembaga  kliring.
b.    Transaksi  antar  daerah  (interregional),  bank  penarik  akan  menyampaikan  transaksinya  kepada  pusat  pengolahan  data  di  lembaga  kliring  lokal.  Transaksi-transaksi  disortir  oleh  bank  penarik  dalam  lokasi  yang  bersangkutan.  Volume  data  yang  besar  ini  akan  digabung  menjadi  suatu  ringkasan  arsip  untuk  setiap  lokasi,  kemudian  arsip  ini  dipindahkan  ke  tiap  lokasi  lainnya  untuk  diproses  lebih  lanjut.
2.    Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
             Contoh :  BPR

Jenis-jenis kliring yaitu :
a)        Kliring  umum,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  B I.
b)        Kliring  lokal,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).
c)        Kliring  antar  cabang,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  KLiring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.

Sistem Kliring
 Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) macam sistem kliring, yaitu :
1.        Sistem Manual;
Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
2.        Sistem Semi Otomasi;
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
3.        Sistem Otomasi;
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang
dikliringkan oleh peserta kliring.
4.        Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli
2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.

a.        Kliring Penyerahan
Warkat kliring sebelum diserahkan ke lembaga kliring terlebih dahulu di encode pada kolom tersedia (MICR Band), adapun informasi pada MICR band adalah :
1.         Nomor seri warkat 6 digit,
2.         Nomor sandi bank 3 digit
3.         Nomor sandi cabang (sandi LBB) 4 digit
4.         Nomor rekening 10 digit + 1 cek digit (cek dan bilyet giro dicantumkan nomor rekening nasabah sedangkan pada DN dan KN dicantumkan rekening yang dituju)
5.         Sandi transaksi :
·      Cek : 00
·      Bilyet giro : 10
·      Debet nota : 40
·      Kredit nota : 50
·      Nilai nominal warkat : 14 digit
Penyerahan warkat ke lembaga kliring harus menggunakan dokumen kontrol yang disediakan oleh BI yaitu :
a.     Bukti penyerahan warkat debet
b.    Bukti penyerahan warkat kredit
c.     Bukti penyerahan warkat transaksi pasar uang
d.    Bukti penyerahan warkat kliring pengembalian
e.     Subtitusi
f.     Kartu bach
b.    Kliring Pengembalian
1.    Penyiapan warkat
a.    Memeriksa warkat
b.    Melakukan entry data warkat
c.    Menyiapkan surat keterangan penolakan
d.   Menyiapkan dokumen kontrol dan bukti
e.    Membundel warkat dan dokumen kontrol
2.    Penyerahan pengembalian warkat
Untuk daerah kliring otomasi pengembalian warkat dilakukan dengan semi otomasi kliring lokal (SOKL). Dengan demikian setelah penyerahan warkat oleh cabang, cabang tersebut harus :
a.    Enter data warkat yang ditolak ke dalam komputer
b.    Mencocokan antara jumlah secara manual dan perhitungan dalam komputer
c.    Mencetak bukti penyerahan rekaman warkat kliring pengembalian
d.   Menyiapkan laporan kliring pengembalian yang terdiri dari
1.1  Laporan kredit
1.2  Laporan debet
1.3  Cetak surat kliring penolakan
1.4  Daftar warkat yang ditolak dengan alasan kosong (jika ada) Mekanisme kliring otomasi dapat digambarkan sebagai berikut:



Proses Transaksi Kliring
Kegiatan kliring yang diselenggarakan oleh BI, dalam hal ini sebagai penyelenggara kliring, dewasa ini sudah diproses secara komputerisasi tidak lagi secara manual. Dengan begitu kegiatan kliring dapat dilaksanakan dalam suatu sistem yang sebelumnya diterapkan. Begitu pula dengan BNI Jatinegara, kegiatan kliring dilakukan secara otomasi dimana semua warkat setelah diperiksa kelengkapannya dikirimkan dan diproses ke sentral kliring BNI, lalu setelah semua terkumpul dalam satu wilayah dikirimkan ke Bank Indonesia, dan BNI Jatinegara sebagai kantor cabang hanya memasukan data sehingga keputusan kliring diterima atau ditolak dilakukan di BI.
Kliring dibedakan menjadi dua, yaitu Kliring Masuk dan Kliring Keluar. Untuk cabang yang sering dilakukan adalah Kliring Keluar, sedangkan untuk transaksi. Kliring Masuk sudah dilakukan di Sentral Kliring, sehingga cabang hanya membantu saja. Baik Kliring Masuk maupun Kliring Keluar di bedakan menjadi dua, yaitu Kliring Debet, apabila rekening nasabah berkurang, dan Kliring Kredit apabila rekening nasabah bertambah. Kliring keluar ada yang berupa setoran kilat, ada juga yang tidak berupa setoran kilat.
Petugas akan menerima warkat kliring beserta vouchernya, Satu voucher bisa terdiri atas beberapa warkat. Kemudian petugas akan mencocokan antara warkat dan vouchernya. Apabila sudah cocok, maka dilakukan input data yang ada dalam warkat, baik nominal, maupun nomor rekening. Setelah itu dilakukan validasi terhadap input tersebut, dan petugas akan memberi paraf pada hasil validasi tersebut. Setelah itu antara warkat dan voucher akan dipisahkan. Pada punggung warkat dituliskan nomor rekening penyetor dan diberikan cap kliring serta tanggal kliring. Setelah itu warkat akan dibawa oleh petugas, biasanya BNI menggunakan jasa vendor (perusahaan jasa yang bertugas mengantarkan warkat) ke lembaga kliring, ke Bank Indonesia. Sedangkan untuk voucher akan dikumpulkan dan di batch jadi satu untuk tiap harinya, dimana sebelum di batch di lakukan penjumlahan dari total kliring keluar hari itu dengan menggunakan mesin tell. Setelah itu seluruh voucher kliring keluar digabung jadi satu, beserta batch dan tellstruk, sebagai dokumen transaksi. Nominal batch harus sama dengan total nominal warkat.


Manfaat bertransaksi dengan cara kliring Online
Ada 4 manfaat yang bisa diraih bagi pengguna jasa kliring :
1.        Efisiensi Waktu
Sepanjang sistem internal suatu bank sudah online, maka proses transfer dana akan berjalan dengan cepat di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan sebelum diimplementasikannya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), proses ini bisa mencapai dua hari.
2.        Efisiensi Biaya
Yakni terjadi penghematan biaya pencetakan dan handling warkat, biaya Sumber Daya Manusia (SDM) serta peralatan penunjang lainnya. Dengan demikian, biaya pelayanan bank kepada masyarakat bisa lebih murah.
3.        Pengelolaan Likuiditas Bank
Dengan system SKNBI, memungkinkan posisi kliring tiap peserta otomatis telah terintegrasi secara nasional, sehingga setiap peserta hanya akan memiliki satu posisi clearing tiap hari.
4.        Manfaat Bagi Perekonomian
Yakni transmisi dana yang cepat mendorong perputaran dana yang juga semakin cepat dan mengurangi floating dana. Perputaran arus dana yang makin cepat ini diharapkan semakin meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.



 BAB 3. PENUTUP

Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral. Pelaku kliring Pembayar (remitter), Bank Umum yang meliputi: Bank Pengirim (remitting bank), dan Bank Pembayar (paying bank), serta Penerima (payee)
Sistem kliring yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring Manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap pelaku kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh pelaku kliring. Sedangkan sistem Semi Otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
3.2  Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi.Setelah memahami makalah ini, penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Akuntansi kliring, disarankan membaca sumber sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja. Kemudian mengapllikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari.




o  Sudarsono, Heri, (2003), Bank dan Lembaga Keuangan Sari’ah, Yogyakarta, Ekonisia.
o  Triandu Sigit, Totok Budisantoso, (2009), Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
yogyakarta, Salemba empat.
o  id.wikipedia.org/wiki/Kliring
o  candygloria.wordpress.com/2012/06/05/paper-kliring/
o  masodah.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../AKUNTANSI++KLIRING.doc


0 komentar: