KLIRING (Tata Cara Perhitungan Utang Piutang)
Mata Kuliah : Lembaga Keuangan
BAB 1. PENDAHULUAN
Kebutuhan masyarakat
akan kecepatan, kehandalan, dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat
seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha tentunya
menginginkan agar kegiatan usahanya dapat terus berputar dan kemudahan dalam bertransaksi
serta kecepatan pembayaran
dapat menunjang kegiatan usaha tersebut. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum
adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi
bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak
mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk
menyelesaikan pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang
berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah.
Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain
dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai
kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan,tempat pertemuan,dan sebagainya.
Mekanisme
penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu
yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan
demikian ini, dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh
karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian
diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967).
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari keperluan
masyarakat sehingga Bank Indonesia berusaha untuk memperlancar kegiatan sistem
pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah
kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta
kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu
pertemuan, tempat,siapa yang hadir,besarnya dana yang dibutuhkan untuk
penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir.
1.
Apa pengertian kliring ?
2.
Apa instrumen yang digunakan dalam
kliring ?
3.
Siapa pelaku kliring ?
4.
Apa saja jenis-jenis kliring ?
5.
Bagaimana mekanisme kliring ?
1.
Untuk mengetahui pengertian kliring.
2.
Untuk mengetahui instrumen yang
digunakan dalam kliring.
3.
Untuk mengetahui pelaku kliring.
4.
Untuk mengetahui jenis-jenis kliring.
5.
Untuk mengetahui mekanisme kliring.
1.
Dapat mengetahui pengertian kliring.
2.
Dapat mengetahui instrumen yang
digunakan dalam kliring.
3.
Dapat mengetahui pelaku kliring.
4.
Dapat mengetahui jenis-jenis kliring.
5.
Dapat mengetahui mekanisme kliring.
BAB 2. PEMBAHASAN
Kliring adalah
suatu tata cara
perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat
berharga dari suatu
bank terhadap bank
lainnya, dengan maksud
agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral. Lalu lintas
pembayaran giral adalah,
suatu proses kegiatan
bayar membayar dengan
waktat atau nota
kliring, yang dilakukan
dengan cara saling
memperhitungkan diantara bank-bank,
baik atas beban
maupun untuk keuntungan
nasabah yang bersangkutan.
Giral adalah simpanan
dari pihak ketiga
kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan
menggunakan cek, surat
perintah pembayaran lainnya,
atau dengan cara pemindah
bukuan.
Pengertian
Menurut Beberapa Ahli :
Pengertian
kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah
Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat
dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang
telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “.
Adapun
pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah
sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”.
Berdasarkan
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana
perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat
berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang
terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit.
Tujuan
Utama Kliring :
1. Memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2. Agar
perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan
efisien.
3. Salah
satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan
dan biaya yang dikeluarkan.
Transaksi kliring bisa menggunakan warkat/nota kliring, yaitu alat atau
sarana yang digunakan
dalam lalu lintas pembayaran giral. Surat
berharga atau surat
dagang seperti :
§ cek,
§ bilyet giro,
§ wesel bank
untuk trasfer atau
wesel unjuk,
§ bukti-bukti penerimaan
transfer dari bank-bank,
§ nota kredit,
dan
§ surat-surat lainnya
yang disetujui oleh
penyelenggara ( B I )
syarat-syarat
yang harus dipenuhi sebuah warkat bisa dijadikan transaksi kliring/dikliringkan
adalah sebagai berikut :
§ Ber
valuta Rupiah,
§ Bernilai nominal
penuh,
§ Telah jatuh
tempo pada saat
dikliringkan dan,
§ Telah dibubuhi
cap kliring.
Selain itu, dalam instrumen kliring ada jenis – jenis warkat
kliring, yaitu :
§ Warkat
debet keluar, yaitu
: warkat bank
lain yang disetorkan
oleh nasabah sendiri
untuk keuntungan rekening
nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Dari
nasabah bank Permata
Semarang menerima pembayaran
dari Sigit nasasbah
bank Niaga Semarang
berupa cek. Cek
tersebut disetorkan oleh
Ndari ke bank
Permata, maka cek
tersebut dapat dikatakan
sebagai warkat debet
keluar.
§ Warkat
debet masuk, yaitu
: warkat yang
diterima oleh suatu
bank dari bank
lain melalui B I
atas warkat atau
cek bank sendiri
yang ditarik oleh
nasabah sendiri dan
atas beban nasabah
yang bersangkutan.
Contoh
:
Bila
bank Permata Semarang
menerima cek dari
bank Niaga Semarang
atas cek yang
telah ditarik Andi
nasabah sendiri, maka
cek tersebut merupakan
warkat debet masuk
bagi bank Permata.
§ Warkat kredit
keluar, yaitu : warkat
dari nasabah sendiri
untuk disetorkan kepada
nasabah bank lain pada
bank lain.
Bank
yang menyerahkan warkat
tersebut akan mengkreditkan
rekening giro BI dan mendebet
giro nasabah.
§ Warkat kredit
masuk, yaitu : warkat
yang diterima oleh
suatu bank untuk
keuntungan rekening nasabah
bank tersebut.
Bank
yang menerima warkat
tersebut akan mendebit
rekening giro B I
dan mengkredit giro
nasabah.
Ternyata tidak semua warkat bisa dijadikan
instrumen transaksi kliring, namun juga warkat yang bukan kliring seperti :
§ Warkat-warkat yang
belum memenuhi syarat-syarat
warkat kliring.
§ Penyetor warkat
kepada penyelenggara untuk
keperluan penyelesaian saldo
negatif atau saldo
debet.
§ Penyetoran warkat
kepada penyelenggara untuk
pelaksanaan transfer dalam
rangka pelimpahan likuidasi
dari suatu peserta
kepada kantor-kantor cabangnya
yang lain.
§ Penyetoran-penyetoran lain
yang ditetapkan B I
berdasarkan kebutuhan.
Pelaku
Kliring adalah sebagai berikut :
1.
Pembayar (remitter),
2.
Bank Umum
§ Bank
Pengirim (remitting bank)
§ Bank
Pembayar (paying bank)
3.
Penerima (payee)
Peserta
kliring dapat dibedakan
menjadi dua macam
:
1.
Peserta
langsung, yaitu :
bank-bank yang sudah tercatat
sebagai peserta kliring
dan dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail,
Bank Devisa.
Transaksi kliring peserta langsung otomatis
dapat dipecah menjadi
dua jenis :
a.
Transaksi local
(intraregional), bank penarik
mempersiapkan seluruh warkat
untuk dikirim ke
bank tertarik. Disini
bank penarik akan
memeriksa kelengkapan data,
memeriksa kebenaran cek,
membedakan apabila transaksi
tersebut berasal dari
bank sendiri, kemudian
menyampaikan data tersebut
kepada lembaga kliring.
b.
Transaksi antar
daerah (interregional), bank
penarik akan menyampaikan
transaksinya kepada pusat
pengolahan data di
lembaga kliring lokal.
Transaksi-transaksi disortir oleh
bank penarik dalam
lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang
besar ini akan
digabung menjadi suatu
ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian
arsip ini dipindahkan
ke tiap lokasi
lainnya untuk diproses
lebih lanjut.
2.
Peserta
tidak langsung, yaitu
: bank-bank yang
belum terdaftar sebagai
peserta kliring akan
tetapi mengikuti kegiatan
kliring melaui bank
yang telah terdaftar
sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Jenis-jenis kliring yaitu :
a)
Kliring umum,
adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur
oleh B I.
b)
Kliring lokal,
adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang berada
dalam suatu wilayah
kliring (wilayah yang
ditentukan).
c)
Kliring antar
cabang, adalah :
sarana perhitungan warkat
antar kantor cabang
suatu bank peserta
yang biasanya berada
dalam satu wilayah
kota. KLiring ini
dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan
dari sauatu kantor
cabang untuk kantor
cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor
induk yang bersangkutan.
Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di
Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) macam sistem kliring, yaitu :
1.
Sistem Manual;
Sistem Manual adalah sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan
Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
2.
Sistem Semi Otomasi;
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat
dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi,
perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring
sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
3.
Sistem Otomasi;
Sistem Otomasi, yaitu sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara
otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada
warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang
dikliringkan oleh peserta kliring.
dikliringkan oleh peserta kliring.
4.
Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia
yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya
dilakukan secara nasional. Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank
Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal
22 Juli 2005. SKNBI untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring
Jakarta pada tanggal 29 Juli
2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.
2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.
a.
Kliring Penyerahan
Warkat kliring sebelum diserahkan ke lembaga kliring
terlebih dahulu di encode pada kolom tersedia (MICR Band), adapun
informasi pada MICR band adalah :
1.
Nomor seri warkat 6 digit,
2.
Nomor sandi bank 3 digit
3.
Nomor sandi cabang (sandi LBB) 4
digit
4.
Nomor rekening 10 digit + 1 cek
digit (cek dan bilyet giro dicantumkan nomor rekening nasabah sedangkan pada DN
dan KN dicantumkan rekening yang dituju)
5.
Sandi transaksi :
· Cek
: 00
· Bilyet
giro : 10
· Debet
nota : 40
· Kredit
nota : 50
· Nilai
nominal warkat : 14 digit
Penyerahan
warkat ke lembaga kliring harus menggunakan dokumen kontrol yang disediakan
oleh BI yaitu :
a.
Bukti penyerahan warkat debet
b.
Bukti penyerahan warkat kredit
c.
Bukti penyerahan warkat transaksi pasar
uang
d.
Bukti penyerahan warkat kliring
pengembalian
e.
Subtitusi
f.
Kartu bach
b.
Kliring Pengembalian
1.
Penyiapan warkat
a.
Memeriksa warkat
b.
Melakukan entry data warkat
c.
Menyiapkan surat keterangan penolakan
d.
Menyiapkan dokumen kontrol dan bukti
e.
Membundel warkat dan dokumen kontrol
2.
Penyerahan pengembalian warkat
Untuk daerah kliring otomasi
pengembalian warkat dilakukan dengan semi otomasi kliring lokal (SOKL). Dengan
demikian setelah penyerahan warkat oleh cabang, cabang tersebut harus :
a.
Enter data warkat yang ditolak ke dalam
komputer
b.
Mencocokan antara jumlah secara manual
dan perhitungan dalam komputer
c.
Mencetak bukti penyerahan rekaman warkat
kliring pengembalian
d.
Menyiapkan laporan kliring pengembalian
yang terdiri dari
1.1
Laporan kredit
1.2
Laporan debet
1.3
Cetak surat kliring penolakan
1.4
Daftar warkat yang ditolak dengan alasan
kosong (jika ada) Mekanisme kliring otomasi dapat digambarkan sebagai berikut:
Proses Transaksi Kliring
Kegiatan
kliring yang diselenggarakan oleh BI, dalam hal ini sebagai penyelenggara
kliring, dewasa ini sudah diproses secara komputerisasi tidak lagi secara manual.
Dengan begitu kegiatan kliring dapat dilaksanakan dalam suatu sistem yang sebelumnya
diterapkan. Begitu pula dengan BNI Jatinegara, kegiatan kliring dilakukan secara
otomasi dimana semua warkat setelah diperiksa kelengkapannya dikirimkan dan diproses
ke sentral kliring BNI, lalu setelah semua terkumpul dalam satu wilayah
dikirimkan ke Bank Indonesia, dan BNI Jatinegara sebagai kantor cabang
hanya memasukan data sehingga keputusan kliring diterima atau ditolak dilakukan
di BI.
Kliring
dibedakan menjadi dua, yaitu Kliring Masuk dan Kliring Keluar. Untuk
cabang yang sering dilakukan adalah Kliring Keluar, sedangkan untuk transaksi.
Kliring Masuk sudah dilakukan di Sentral Kliring, sehingga cabang hanya
membantu saja. Baik Kliring Masuk maupun Kliring Keluar di bedakan
menjadi dua, yaitu Kliring Debet, apabila rekening nasabah berkurang,
dan Kliring Kredit apabila rekening nasabah bertambah. Kliring keluar
ada yang berupa setoran kilat, ada juga yang tidak berupa setoran kilat.
Petugas
akan menerima warkat kliring beserta vouchernya, Satu voucher bisa terdiri
atas beberapa warkat. Kemudian petugas akan mencocokan antara warkat dan vouchernya.
Apabila sudah cocok, maka dilakukan input data yang ada dalam warkat, baik nominal,
maupun nomor rekening. Setelah itu dilakukan validasi terhadap input tersebut,
dan petugas akan memberi paraf pada hasil validasi tersebut. Setelah itu
antara warkat dan voucher akan dipisahkan. Pada punggung warkat
dituliskan nomor rekening penyetor dan diberikan cap kliring serta
tanggal kliring. Setelah itu warkat akan dibawa oleh petugas, biasanya
BNI menggunakan jasa vendor (perusahaan jasa yang bertugas mengantarkan warkat)
ke lembaga kliring, ke Bank Indonesia. Sedangkan untuk voucher akan dikumpulkan
dan di batch jadi satu untuk tiap harinya, dimana sebelum di batch di
lakukan penjumlahan dari total kliring keluar hari itu dengan
menggunakan mesin tell. Setelah itu seluruh voucher kliring
keluar digabung jadi satu, beserta batch dan tellstruk, sebagai dokumen
transaksi. Nominal batch harus sama dengan total nominal warkat.
Manfaat
bertransaksi dengan cara kliring Online
Ada 4 manfaat yang bisa diraih bagi pengguna jasa kliring :
1.
Efisiensi
Waktu
Sepanjang sistem internal suatu bank sudah online,
maka proses transfer dana akan berjalan dengan cepat di seluruh wilayah
Indonesia. Berbeda dengan sebelum diimplementasikannya Sistem Kliring Nasional
Bank Indonesia (SKNBI), proses ini bisa mencapai dua hari.
2.
Efisiensi
Biaya
Yakni terjadi penghematan biaya pencetakan dan
handling warkat, biaya Sumber Daya Manusia (SDM) serta peralatan penunjang
lainnya. Dengan demikian, biaya pelayanan bank kepada masyarakat bisa lebih
murah.
3.
Pengelolaan
Likuiditas Bank
Dengan system SKNBI, memungkinkan posisi kliring
tiap peserta otomatis telah terintegrasi secara nasional, sehingga setiap
peserta hanya akan memiliki satu posisi clearing tiap hari.
4.
Manfaat Bagi
Perekonomian
Yakni transmisi dana yang cepat mendorong perputaran
dana yang juga semakin cepat dan mengurangi floating dana. Perputaran arus dana
yang makin cepat ini diharapkan semakin meningkatkan aktivitas ekonomi
masyarakat yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kliring adalah
suatu tata cara
perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat
berharga dari suatu
bank terhadap bank
lainnya, dengan maksud
agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral. Pelaku kliring Pembayar
(remitter), Bank Umum yang meliputi: Bank Pengirim (remitting bank),
dan Bank Pembayar (paying bank), serta Penerima (payee)
Sistem kliring yang lazim dikenal, yakni Sistem
manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring Manual adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo
kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap pelaku
kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh
pelaku kliring. Sedangkan sistem Semi Otomasi adalah kliring lokal yang
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui
alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh
bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis
dengan bantuan komputer.
3.2
Saran
Penyusun makalah ini
hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi.Setelah
memahami makalah ini, penyusun
menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Akuntansi kliring, disarankan membaca sumber sumber
lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.
Kemudian mengapllikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari.
o Sudarsono,
Heri, (2003), Bank dan Lembaga Keuangan Sari’ah, Yogyakarta, Ekonisia.
o Triandu
Sigit, Totok Budisantoso, (2009), Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
yogyakarta, Salemba empat.
o id.wikipedia.org/wiki/Kliring
o candygloria.wordpress.com/2012/06/05/paper-kliring/
o masodah.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../AKUNTANSI++KLIRING.doc
0 komentar:
Posting Komentar