NEWS INFO

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bermanfaat :D "Salam Kenal"

Selasa, 16 Juni 2015

KARAKTERISTIK AKAD PADA BANK SYARIAH

Mata Kuliah : Lembaga Keuangan


  
PENGERTIAN WADIAH
Secara umum Wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.

No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
1.
Wadiah Amanah

Pengertian
Barang/aset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uangbarang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini, pada dasarnya pihak penyimpan (custodian) sebagai penerima kepercayaan (trustee) adalah yad al-amanah ‘tangan amanah’ yang berarti bahwa ia tidak diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/aset titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/aset titipan. Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.
Karakteristik
§  Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu.
§  Pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan.
Produk
Safe Deposit Box


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
2.
Wadiah Yaddhamanah

Pengertian
Dari prinsip yad al-amanah ‘tangan amanah’ kemudian berkembang prinsip yadhdhamanah ‘tangan penanggung’ yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan. Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan atau custodian adalah trustee yang sekaligus guarantor ‘penjamin’ keamanan barang/aset yang dititipkan. Ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang/aset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang/aset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam agar aset selalu diusahakan untuk tujuan produktif (tidak idle atau didiamkan saja).
Karakteristik
§  Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu.
§  Pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan
Produk
Giro Wadiah
Tabungan Wadiah



PENGERTIAN MUDHARABAH
Secara singkat mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan (Al- Mushlih dan Ash-Shawi, 2004). Sebagai suatu bentuk kontrak, mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal (pemodal), biasa disebut shahibul maal/rabbul maal, menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola, biasa disebut mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad (yang besarnya juga dipengaruhi oleh kekuatan pasar). Shahibul maal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal, tetapi tidak bisa berbisnis, dan mudharib (pengelola atau entrepreneur) adalah pihak yang pandai berbisnis, tetapi tidak memiliki modal.

No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
3.
Mudharabah Mutlaqah

Pengertian
Pada mudharabah mutlaqah pemodal tidak mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu. Jenis usaha yang akan dijalankan oleh mudharib secara mutlak diputuskan oleh mudharib yang dirasa sesuai sehingga disebut mudharabah tidak terikat atau tidak terbatas. Hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola tanpa seizin pemodal antara lain meminjam modal, meminjamkan modal, dan me-mudharabah-kan lagi dengan orang lain.
Karakteristik
§  Shahibul Mall (Pemberi Modal), Mudharib (Memberikan Keahlian).
§  Modal 100% berasal dari shahibul maal.
§  Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
§  Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
§  Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal (sepanjang memenuhi syariah Islam).
Produk
Modal (maal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
4.
Mudharabah Muqayyadah

Pengertian
Pada mudharabah muqayyadah pemodal mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu pada tempat dan waktu tertentu sehingga disebut mudharabah terikat atau terbatas.
Karakteristik
§  Shahibul Mall (Pemberi Modal), Mudharib (Memberikan Keahlian).
§  Modal 100% berasal dari shahibul maal.
§  Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
§  Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
§  Mudharib wajib mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan disebut dengan istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).
Produk
Modal (maal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
5.
Qardh

Pengertian
Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya).
Kata qardh ini kemudian diadopsi menjadi credo (romawi), credit (Inggris), dan kredit (Indonesia). Objek dari pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya (Saleh, 1992), yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya wajib mengembalikan pokok hutang pada waktu tertentu di masa yang akan datang.
Karakteristik
§  Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga.
§  Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan.
Produk
Qard (dana)




No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
6.
Murabahah

Pengertian
Murabahah adalah istilah dalam Fiqih Islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biayabiaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan. Tingkat keuntungan ini bisa dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya perolehan. Pembayaran bisa dilakukan secara spot (tunai) atau bisa dilakukan di kemudian hari yang disepakati bersama. Oleh karena itu, murabahah tidak dengan sendirinya mengandung konsep pembayaran tertunda (deferred payment), seperti yang secara umum dipahami oleh sebagian orang yang mengetahui murabahah hanya dalam hubungannya dengan transaksi pembiayaan di perbankan syariah, tetapi tidak memahami Fiqih Islam .
Karakteristik
§  Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka.
§  Bank dapat meminta uang muka dari nasabah
§  Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan.
§  Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan.
§  Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
Produk
Mabi’ (barang dagangan) dan
Tsaman (harga)


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
7.
Salam

Pengertian
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atau forward buying atau future sales) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, dan tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Barang yang diperjualbelikan belum tersedia pada saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible (barang
yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya) lainnya. Barang-barang non-fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, dan lain-lain yang merupakan barang langka tidak dapat dijadikan obyek salam (Al-Omar dan Abdel-Haq, 1996).
Karakteristik
§  Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian.
§  Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah.
§  Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan standar.
§  Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian (agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir.
Produk
Barang atau hasil produksi (muslam fiih)
Produk Pertanian atau,
Produk terstandarisir.


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
8.
Salam Paralel

Pengertian
Sama dengan produk Salam, Namun pada Salam Paralel dilarang dilakukan terhadap nasabah yang sama, karena dikhawatirkan terkena hukum riba.
Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.
Karakteristik
§  Pada salam paralel, bank masuk ke dalam dua akad yang berbeda. Pada salam pertama bank bertindak sebagai pembeli dan pada salam kedua bank bertindak sebagai penjual. Setiap kontrak salam ini harus independen satu sama lain. Keduanya tidak boleh terikat satu sama lain sehingga hak dan kewajiban kontrak yang satu tergantung kepada hak dan kewajiban kontrak paralelnya. Setiap kontrak harus memiliki kekuatan dan keberhasilannya harus tidak tergantung pada yang lain.
§  Salam paralel hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga. Penjual pada salam pertama tidak boleh menjadi pembeli pada salam paralel karena hal ini akan menjadi kontrak pembelian kembali yang dilarang oleh Syariah.
Produk
Barang atau hasil produksi (muslam fiih)
Produk Pertanian atau,
Produk terstandarisir.


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
9.
Istishna

Pengertian
Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward kedua yang dibolehkan oleh Syariah. Jika perusahaan mengerjakan untuk memproduksi barang yang dipesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak/akad istishna muncul. Agar akad istishna menjadi sah, harga harus ditetapkan di awal sesuai kesepakatan dan barang harus memiliki spesifikasi yang jelas yang telah disepakati bersama. Dalam istishna pembayaran dapat di muka, dicicil sampai selesai, atau di belakang, serta istishna biasanya diaplikasikan untuk industri dan barang manufaktur.
Karakteristik
§  Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu.
§  Pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap.
§  Umumnya diterapkan pada produk jasa konstruksi, seperti pembiayaan pembangunan/renovasi rumah.
Produk
Produk konstruksi
Industri
Barang Manufaktur


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
10.
Istishna Paralel

Pengertian
Sama dengan istishna, namun waktu penyerahan tidak harus ditentukan dalam akad istishna, pembeli dapat menetapkan waktu penyerahan maksimum yang berarti bahwa jika perusahaan terlambat memenuhinya, pembeli tidak terikat untuk menerima barang dan membayar harganya. Namun demikian, harga dalam istishna dapat dikaitkan dengan waktu penyerahan. Jadi, boleh disepakati bahwa apabila terjadi keterlambatan penyerahan harga dapat dipotong sejumlah tertentu per hari keterlambatan.
Karakteristik
§  bank (sebagai penerima pesanan/shani’) menerima pesanan barang dari nasabah (pemesan/mustashni’), kemudian bank (sebagai pemesan/mustashni’) memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual (shani’) dengan pembayaran di muka, cicil, atau di belakang, dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama.
Produk
Produk konstruksi
Industri
Barang Manufaktur



No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
11.
Musyarakah

Pengertian
Musyarakah merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan Syariah. Istilah ini berkonotasi lebih terbatas dari pada istilah syirkah yang lebih umum digunakan dalan fikih Islam (Usmani, 1999).
Karakteristik
§  Akad join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan dijalankan.
§  Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
§  Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama.
§  Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
§  Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen.
Produk
Modal (maal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).

No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
12.
Ijarah

Pengertian
Ijarah adalah istilah dalam Fikih Islam dan berarti memberikan sesuatu untuk disewakan. Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Jadi, hakekatnya ijarah adalah penjualan manfaat.
Karakteristik
§  Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah sebagai penyewa (musta’jir).
§  Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang  lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua.
§  Sebagai mu’jir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
Produk
Sewa jasa
Sewa aset atau properti




No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
13.
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Pengertian
Ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan obyek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan obyek sewa.
Karakteristik
§  Akad sewa-menyewa, di mana penyewa (musta’jir) diberikan opsi untuk memiliki obyek yang disewanya (Financial Lease).
§  Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan.
§  Ijarah Muntahiyyah Bittamlik  pada dasarnya terdiri dari dua akad, yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan.
§  Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir.
§  Selama kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa
Produk
Sewa jasa
Sewa aset atau properti


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
14.
Rahn

Pengertian
Rahn (Mortgage) adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Karakteristik
§  Umumnya dipergunakan sebagai pengikatan jaminan atas pinjaman yang diberikan.
§  Pemeliharaan dan penyimpanan jaminan
§  Penjualan jaminan.
Produk
Marhun (barang jaminan) dan marhun bih (pembiayaan), contoh : gadai


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
15.
Wakalah

Pengertian
Wakalah (deputyship), atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Karakteristik
§  Terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Produk
TAUKIL ( Obyek yang dikuasakan)
L/C (Letter of Credit ), transfer, kliring, RGTS, inkaso, dan pembayaran gaji.


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
16.
Kafalah

Pengertian
Kafalah (Guaranty) adalah jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kaafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful). Kafalah dapat juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin.
Karakteristik
§  Untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
§  Obyek akad harus jelas dan dapat dijaminkan
§  Tidak bertentangan dengan syariat islam
Produk
Makful alaih (tertanggung) adalah obyek penjaminan, contoh : Bank garansi




No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
17.
Hiwalah

Pengertian
Hawalah (Transfer Service) adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yang berhutang/berpiutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya.
Karakteristik
§  Transaksi pengalihan utang piutang.
§  Fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.
Produk
Muhal bih (hutang), contoh : anjak piutang


No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
18.
Sharf

Pengertian
Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta lain.
Karakteristik
§  Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
Produk
Sharf (valuta) dan si’rus sharf (nilai tukar), contoh : fasilitas penukaran uang (money changer)

No
Nama Akad
Keterangan
Penjelasan
19.
Ujr

Pengertian
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
Karakteristik
§  Diaplikasikan dalam produk-produk jasa keuangan bank syariah
Produk
Penggajian, penyewaan safe deposit box, penggunaan ATM dsb.

0 komentar: