Letter of Credit Luar Negeri
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kegiatan
perdagangan tidak pernah terlepas dari kehidupan masyarakat,
terutama dalam pemenuhan akan barang dan jasa. Namun tidak semua barang dan jasa yang
dibutuhkan tersedia
di dalam negeri. Hal ini
disebabkan oleh perbedaan antar negara, ditinjau dari kedudukan geografis masing-masing negara yang
mengakibatkan adanya perbedaan pada sumber daya alam, sumber daya
manusia, tingkat harga, dan struktur
ekonominya,
sehingga barang dan jasa yang diproduksi pun
berbeda. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan
jasa yang tidak diproduksi sendiri,
suatu
negara melakukan pembelian barang dan jasa dari negara lain. Realisasi dari pemenuhan kebutuhan
akan barang dan jasa tersebut adalah
dengan
melalui perdagangan luar negeri.
Transaksi
perdagangan luar negeri merupakan suatu rangkaian kegiatan
dalam suatu perdagangan yang lazim dikenal dengan perdagangan
ekspor impor. Perdagangan ini merupakan suatu transaksi sederhana, yaitu membeli dan
menjual barang antar pengusaha yang masing-masing bertempat tinggal di
negara-negara yang berbeda. Sebagaimana
dipandang dari sudut jual beli perusahaan, perbuatan ekspor impor adalah perikatan yang timbul dari
perjanjian jual beli perusahaan yang telah
ditutup.
Ekspor impor adalah prestasi penjual dalam
usahanya untuk menyerahkan
barang kepada pembeli diseberang lautan. Jadi, ekspor impor adalah perbuatan penyerahan
oleh penjual kepada pembeli. Ini
merupakan
unsur pertama dari pelaksanaan perjanjian jual beli perusahaan. Sedangkan unsur kedua adalah
pembayaran. Mengingat
jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian jual beli tunduk pada
Hukum Perjanjian pada umumnya. Batasan
tentang
perjanjian dalam Hukum Perdata terdapat dalam Pasal 1313 KUH.
Perdata
yang menyebutkan : “Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih.”
Ketentuan
umum yang secara mutlak harus ditaati dalam suatu perjanjian
terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.
Hubungan
perdagangan luar negeri dalam hal ini ekspor impor sama halnya dengan perdagangan dalam negeri yaitu
terdapat pembeli, penjual dan
adanya transaksi jual beli. Dalam
perdagangan luar negeri, kegiatan
jualnya
disebut ekspor dan kegiatan belinya disebut impor dan transaksinya adalah transaksi ekspor impor.
Hanya saja wilayah atau domisili penjual dan
pembeli
melintas batas negara.
Perdagangan
ekspor impor termasuk kegiatan yang mengandung risiko
tinggi, karena eksportir dan importir berjauhan secara geografis, berbeda bahasa, kebiasaan dan hukum dalam transaksi ekspor impor. Salah satu risiko yang dihadapi
oleh eksportir adalah apabila terjadi
penyimpangan
maupun pembatalan kontrak. Risiko tersebut dapat dihindari
apabila setiap transaksi ekspor yang
dilakukan, dituangkan dalam bentuk
tertulis atau ke dalam bentuk kontrak dagang (sales contract).
Peraturan-peraturan
jual beli perdagangan berbeda untuk masing -
masing
negara, yaitu perbedaan-perbedaan
ketentuan dalam pembayaran,
transfer dana dan aturan perdagangan antar negara. Perkembangan pasar global menuntut
kesiapan dan kemampuan pengusaha Indonesia untuk memanfaatkan
peluang yang ada, terutama dalam
mengatasi hambatan - hambatan transaksi perdagangan dengan pihak luar negeri karena adanya
perbedaan - perbedaan dalam perdagangan
luar negeri khususnya dalam transaksi ekspor impor mengandung risiko tinggi. Sehingga
para pihak yang terlibat di dalamnya
dituntut
mampu memahami keseluruhan proses dan bagian dari transaksi tersebut.
Perdagangan
luar negeri atau transaksi ekspor impor lazim disebut sebagai perdagangan dokumen karena
hampir seluruh aktivitasnya dibuktikan
atau dituangkan dalam bentuk dokumen. Salah satunya adalah Letter of Credits (L/C) yang merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan importir
yang merupakan nasabah dari bank
tersebut,
untuk menyediakan dana dan membayar sejumlah uang tertentu
untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir). Pembukaan L/C. Oleh importir dilakukan melalui bank
yang disebut opening bank atau issuing bank. Cara pembayaran dengan Letter of
Credit ini memberi rasa aman bagi
kedua
belah pihak, yaitu bagi pihak penjual (eksportir) akan merasa aman karena adanya kepastian akan
pembayaran barang-barang yang akan
dikirimkan kepada
pembeli. Bagi pembeli (importir) merasa aman
karena
adanya kepastian akan penerimaan barang yang telah dibelinya, karena bank sebelum melakukan
pembayaran atas nama pembeli
akan meneliti kelengkapan dokumen yang merupakan syarat dalam Letter of Credit,
Sehingga eksportir akan menerima haknya
setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang
telah disepakati. Oleh karena
itu penulis mengangkat tema makalah yang berkaitan dengan hal di atas dengan
judul “Letter of Credit Luar Negeri”.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Letter of Credit?
2.
Bagaimana
proses terjadinya Letter of Credit Luar Negeri?
3.
Siapa
saja pihak yang terkait dalam Letter of Credit Luar Negeri?
4.
Apa
saja jenis Letter of Credit Luar Negeri?
5.
Apa
saja keuntungan menggunakan Letter of Credit?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Letter of Credit
2.
Untuk
mengetahui proses terjadinya Letter of Credit Luar Negeri.
3.
Untuk
mengetahui pihak yang terkait dalam Letter of Credit Luar Negeri.
4.
Untuk
mengetahui jenis Letter of Credit Luar Negeri.
5.
Untuk
mengetahui keuntungan menggunakan Letter of Credit.
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Dapat
mengetahui apa yang dimaksud dengan Letter of Credit
2.
Dapat
mengetahui proses terjadinya Letter of Credit Luar Negeri.
3.
Dapat
mengetahui pihak yang terkait dalam Letter of Credit Luar Negeri.
4.
Dapat
mengetahui jenis Letter of Credit Luar Negeri.
5.
Dapat
mengetahui keuntungan menggunakan Letter of Credit.
BAB 2.
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian LC ( Letter Of Credit )
Yang dimaksud dengan letter of
credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam
sifat dan jenisnya. Letter
of Credit merupakan sebuah
cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran
tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen
dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir,
penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir,
karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara
pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran
yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar
negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang
dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan
barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi
penerima L/C untuk dimbil alih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar
L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank
pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran
yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank
pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini
dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering
disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan
dokumen.
Ruang lingkup LC ( Letter Of Credit
) Transaksi
· LC Impor:adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas
– batas Negara.
· LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.2
Proses Terjadinya Letter of Credit Luar Negeri
Perdagangan
sudah lama dikenal di muka bumi ini, baik perdagangan antar pulau atau antar
negara. Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada pengiriman
barang ke tempat tujuan pembeli dan pada akhirnya akan melibatkan permbayaran
oleh pihak pembeli. Pengiriman barang dapat dilakukan lewat darat, laut maupun
udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan. Bagi
perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah atau kuantitas antara
pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah.
Akan
tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran
dipermasalahkan.Yang menjadi masalah biasanya disamping masalah pengiriman
barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus
terlebih dulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa
jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang
dagangannya. Begitu pun bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh
barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang
berdagang masih dalam satu pulau atau masih dalam satu negara hal ini mungkin
tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang
jauh dan waktu yang lama, antar negara jelas masalah pengiriman barang dan
pembayaran akan menjadi masalah besar.
Oleh karena itu
untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importir) maupun pihak
penjual (eksportir)
maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana
pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim
barangnya. jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima
jumlah dan kualitas barang yang diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini
dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang kita kenal dengan
nama Letter of credit atau L/C. Pengertian letter of credit (L/C) adalah jasa
bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang,
baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri
(ekspor impor). Kegunaan letter of credit
adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli
(importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran
pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat
antara eksportir dengan importir melalui itikad baik kedua belah pihak.
Pengertian secara umum letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank
atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan
pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Penjelasan :
(1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
(2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
(3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
(4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
(5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
(6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
(7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
(8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
2.3 Pihak-Pihak dalam Letter of Credit (L/C) Luar Negeri
Yang menjadi pertanyaan sekarang
adalah, apakah dalam transaksi ini hanya eksportir (penjual) dan importir
(pembeli) saja yang terlibat dalam pembukaan Letter of Credit (L/C) tersebut ataukah ada pihak-pihak lain ?
Tampaknya dari bagan di bawah ini masalah tersebut akan terjawab.
Dalam bagian di atas dapat dilihat munculnya Letter of Credit (L/C). Mula-mula timbul
hubungan bisnis antara pembeli (importir A) dengan penjual (eksportir B).
Apabila ada kesepakatan tentang segala persyaratan yang diinginkan oleh kedua
belah pihak, maka sales contract
ditandatangani. Salah satu syarat dalam kontrak dagang disebutkan adalah bahwa
pembayaran dilakukan melalui fasilitas pembukaan Letter of Credit (L/C).
Apabila semua persyarakatn telah dipenuhi, maka pihak
pembeli membuka Letter of Credit
(L/C) ke banknya, tentunya dalam hal ini adalah bank devisa. Kedudukan bank
pembuka L/C (Leter of Credit) dalam
hal ini disebut dengan issuing bank. Kemudian, apabila segala persyaratan yang
telah ditentukan oleh bank telah dipenuhi oleh importir, maka issuing bank akan meneruskan ke eksportir
melalui bank korespondennya di negara mana eksportir berada. Bank yang menerima
berita/pesan tersebut disebut dengan advising
bank. Tugas bank yang terakhir ini adalah memberitahukan kepada eksportir
bahwa Letter of Credit (L/C) telah
dibuka atas namanya.
Dari penjelasan yang sederhana ini, dapat dilihat
bahwa dalam pembayaran dengan fasilitas Letter
of Credit (L/C) dibutuhkan bantuan pihak ketiga dalam hal ini bank, baik
dari pihak pembeli maupun penjual.
Applicant (Buyyer, Importer), pihak yang meminta
kepada bank untuk membuka Letter of
Credit atas namanya (sebagai pembeli). Para pihak yang terlibat
antara ain :
1.
Beneficiary (Seller, Exporter), pihak yang disebut dalam Letter of Credit (L/C) (sebagai
penjual).
2.
Opening Bank (Issuing Bank) adalah bank yang membuka
atau menerbitkan Letter of Credit
(L/C) (Bank Buyer).
3.
Advising
Bank, bank yang
meneruskan Letter of Credit (L/C)
yang diterima dari Opening Bank
kepada Beneficiary (Bank Seller).
4.
Negotiating
Bank, bank yang
melakukan negosiasi atas draft (wesel) dan dokumen pengapalan milik Seller.
5.
Reimbursing
Bank, bank
kepada siapa penagihan atas pengapalan barang
dilakukan.
6.
Confirming
Bank, bank yang
diminta oleh bank untuk menambahkan konfirmasi pada Letter of Credit (L/C).
2.4
Jenis – Jenis Letter of Credit Luar
Negeri
1. Revocable
Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut
menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak
menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena
tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan,
mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh
penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable
Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa
persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang
bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing
bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel
yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang
ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed
Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank
itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun
demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan
bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu
bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual
memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini
penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable
Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta
kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau
kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas
kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back
To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya
pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan
melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara
pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang
bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa
ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku
juga bagi back to back L/C.
6. Red
Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut
sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah
pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang
disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam
golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green
Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C,
yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan
barang-barang dilakukan.
8. Revolving
Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli
sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu
maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C
seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand
By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar
pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar
kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan
dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat
melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban
lain itu.
2.5 Keuntungan Menggunakan Letter Of Credit
L/C
dapat dikatakan
suatu alat (instrumen) yang memudahkan transaksi dagang
antara eksportir dengan importir yang
belum saling mengenal, atau
yang tidak mempunyai ikatan khusus tertentu.
L/C
dianggap instrumen yang paling penting dan paling aman di dalam
transaksi perdagangan internasional, terutama dilihat dari sudut sistem pembayaran. Adapun keuntungan menggunakan Letter
of Credit, antara lain:
a. Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C
1.
Kepastian pembayaran dan menghindari risiko.
Sekalipun
eksportir tidak mengenal
importir, tetapi dengan adanya L/C
sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai
ketentuan. Reputasi atau nama baik bank
yang
membuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran
itu akan menjadi ganda bila bank devisa yang
bertindak
sebagai Advising Bank juga memberikan konfirmasinya. Jadi risiko untuk tidak terbayar
menjadi sangat minim. Di sini terlihat
besarnya
peranan bank dalam memperlancar perdagangan
internasional.
2.
Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan Bila barang sudah dikapalkan, maka dengan adanya L/C shipping documents dapat
langsung diuangkan atau dinegosiasikan
dengan
Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir. Advising
Bank atau Negotiating
Bank
tidak
ragu untuk melunasi dokumen pengapalan itu karena pembayarannya
sudah dijamin oleh Opening Bank. Sebaliknya, bila tidak ada L/C maka eksportir tidak
mungkin menegosiasikan shipping
documents sehingga harus menunggu transfer atau kiriman uang lebih dahulu dari
importir, atau dokumen harus dikirimkan
dulu untuk "Collection"
3. Terhindar dari risiko pembatasan
transfer valuta
Di berbagai negara
terdapat pembatasan transfer valuta asing
dan
diperlukan izin impor sebelum dilakukan pembukaan L/C. Bank devisa di negara importir sudah
mengetahui ketentuan ini dan mereka
baru bersedia membuka L/C bila semua ketentuan Pemerintah
sudah dipenuhi oleh importir. Oleh karena itu, pada setiap pembukaan L/C Opening
Bank sudah menyediakan valuta
asing
untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C tersebut. Dengan demikian eksportir terhindar
dari risiko non-payment yang mungkin
terjadi bila transaksi dilakukan tanpa L/C.
5.
Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga bila importir bersedia
membuka L/C dengan syarat "Red Clause",maka eksportir dapat
memperoleh uang muka dari L/C yang
tersedia.
Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang biasanya
diperlukan untuk memulai produksi
barang yang akan diekspor itu.
b.
Keuntungan L/C bagi importir
1.
Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan
reputasinya kepada importir sehingga
dapat dipercayai oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa barang yang akan dikirimkan pasti
akan dibayar.
2. L/C merupakan jaminan bagi
importir, bahwa dokumen atas barang
yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh
bank yang sudah mempunyai keahlian
dalam hal itu.
3.
Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh
eksportir agar dapat menarik uang
dari
L/C yang tersedia.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Pengertian LC ( Letter Of Credit )
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of
credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Letter
of Credit merupakan sebuah
cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran
tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen
dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
2. Proses Terjadinya Letter of Credit Luar Negeri
Bagi mereka yang dibatasi oleh jarak
yang jauh dan waktu yang lama, antar negara jelas masalah pengiriman barang dan
pembayaran akan menjadi masalah besar. Oleh karena itu untuk menjembatani
keinginan, baik pihak pembeli (importir) maupun pihak penjual (eksportir) maka perlu digunakan sarana
pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin
pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. jaminan diberikan
pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang
diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai
lembaga pembayar yang kita kenal dengan nama Letter of credit atau L/C.
3.
Pihak-Pihak dalam Letter of Credit (L/C) Luar
Negeri
Para pihak yang terlibat antara ain :
1. Beneficiary (Seller, Exporter)
2. Opening Bank (Issuing Bank)
3. Advising Bank
4. Negotiating Bank
5.
Reimbursing
Bank
6. Confirming Bank
4.
Jenis
– Jenis Letter of Credit Luar Negeri
1.
Revocable Letter Of Credit
2.
Irevocable Letter Of Credit
3.
Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
4.
Transferable Letter Of Credit
5.
Back To Back Letter Of Credit
6.
Red Clause Letter Of Credit
7.
Green Ink Clause Letter Of Credit
8.
Revolving Letter Of Credit
9.
Stand By Letter Of Credit
5. Keuntungan Menggunakan Letter Of Credit
1. Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C
2. Keuntungan L/C bagi importer
3.2 Saran
Dengan
penulisan makalah ini diharapkan masyarakat terutama mereka yang berhubungan dengan lembaga
keuangan, agar dapat mengetahui pengertian letter of credit, proses hingga terjadinya
letter of credit luar negeri, para pihak yang terkait di dalamnya, jenis-jenis
letter of credit luar negeri serta keuntungan yang diperoleh setelah
menggunakan letter of credit. Untuk para pihak yang terkait dalam lembaga keuangan maupun
pihak-pihak yang biasa melakukan ekspor dan impor,
mungkin apa yang dibahas dalam makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan, pedoman dan referensi dalam
praktek di dunia niaga.
Selain itu
dengan mengetahui pengertian
letter of credit, proses hingga terjadinya letter of credit luar negeri, para
pihak yang terkait di dalamnya, jenis-jenis letter of credit luar negeri serta keuntungan
yang diperoleh setelah menggunakan letter of credit,
diharapkan para pihak yang
terkait
bisa lebih memahami pengertian
letter of credit, proses hingga terjadinya letter of credit luar negeri, para
pihak yang terkait di dalamnya, jenis-jenis letter of credit luar negeri serta
keuntungan yang diperoleh setelah menggunakan letter of credit dan
terlebih pula mampu memberikan kerjasama
untuk dapat menjalankan perniagaan yang di dalamnya terdapat hal-hal penting
tersebut untuk di maksimalkan dan gunakan manfaatnya serta didukung fungsinya
dan mengingat dalam makalah ini sudah dibahas mengenai hal tersebut, agar apa yang sudah menjadi peraturan yang telah ditetapkan
dapat di laksanakan maksimal dan memperoleh manfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
www. imam
prasetyo Pengertian LC ( Letter Of
Credit ), Ruang lingkup LC, Jenis-jenis LC.htm
www. Letter of credit - Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas.htm
www.Pengertian Letter Of
Credit (L_C) Bank - Lowongan Perbankan Terbaru.htm
www.HoneyHenny
5. Letter Of Credit.htm
www.Datalfa 2011
Letter Of Credit (L_C).htm
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar