NEWS INFO

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bermanfaat :D "Salam Kenal"

Selasa, 16 Juni 2015

Letter of Credit Luar Negeri


BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kegiatan perdagangan tidak pernah terlepas dari kehidupan masyarakat, terutama dalam pemenuhan akan barang dan jasa. Namun tidak semua barang dan jasa yang dibutuhkan tersedia di dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh perbedaan antar negara, ditinjau dari kedudukan geografis masing-masing negara yang mengakibatkan adanya perbedaan pada sumber daya alam, sumber daya manusia, tingkat harga, dan struktur ekonominya, sehingga barang dan jasa yang diproduksi pun berbeda. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak diproduksi sendiri, suatu negara melakukan pembelian barang dan jasa dari negara lain. Realisasi dari pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa tersebut adalah dengan melalui perdagangan luar negeri.
Transaksi perdagangan luar negeri merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam suatu perdagangan yang lazim dikenal dengan perdagangan ekspor impor. Perdagangan ini merupakan suatu transaksi sederhana, yaitu membeli dan menjual barang antar pengusaha yang masing-masing bertempat tinggal di negara-negara yang berbeda. Sebagaimana dipandang dari sudut jual beli perusahaan, perbuatan ekspor impor adalah perikatan yang timbul dari perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup. Ekspor impor adalah prestasi penjual dalam usahanya untuk menyerahkan barang kepada pembeli diseberang lautan. Jadi, ekspor impor adalah perbuatan penyerahan oleh penjual kepada pembeli. Ini merupakan unsur pertama dari pelaksanaan perjanjian jual beli perusahaan. Sedangkan unsur kedua adalah pembayaran. Mengingat jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian jual beli tunduk pada Hukum Perjanjian pada umumnya. Batasan tentang perjanjian dalam Hukum Perdata terdapat dalam Pasal 1313 KUH.
Perdata yang menyebutkan : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Ketentuan umum yang secara mutlak harus ditaati dalam suatu perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.
Hubungan perdagangan luar negeri dalam hal ini ekspor impor sama halnya dengan perdagangan dalam negeri yaitu terdapat pembeli, penjual dan adanya transaksi jual beli. Dalam perdagangan luar negeri, kegiatan jualnya disebut ekspor dan kegiatan belinya disebut impor dan transaksinya adalah transaksi ekspor impor. Hanya saja wilayah atau domisili penjual dan pembeli melintas batas negara.
Perdagangan ekspor impor termasuk kegiatan yang mengandung risiko tinggi, karena eksportir dan importir berjauhan secara geografis, berbeda bahasa, kebiasaan dan hukum dalam transaksi ekspor impor. Salah satu risiko yang dihadapi oleh eksportir adalah apabila terjadi penyimpangan maupun pembatalan kontrak. Risiko tersebut dapat dihindari apabila setiap transaksi ekspor yang dilakukan, dituangkan dalam bentuk tertulis atau ke dalam bentuk kontrak dagang (sales contract).
Peraturan-peraturan jual beli perdagangan berbeda untuk masing - masing negara, yaitu perbedaan-perbedaan ketentuan dalam pembayaran, transfer dana dan aturan perdagangan antar negara. Perkembangan pasar global menuntut kesiapan dan kemampuan pengusaha Indonesia untuk memanfaatkan peluang yang ada, terutama dalam mengatasi hambatan - hambatan transaksi perdagangan dengan pihak luar negeri karena adanya perbedaan - perbedaan dalam perdagangan luar negeri khususnya dalam transaksi ekspor impor mengandung risiko tinggi. Sehingga para pihak yang terlibat di dalamnya dituntut mampu memahami keseluruhan proses dan bagian dari transaksi tersebut.
Perdagangan luar negeri atau transaksi ekspor impor lazim disebut sebagai perdagangan dokumen karena hampir seluruh aktivitasnya dibuktikan atau dituangkan dalam bentuk dokumen. Salah satunya adalah Letter of Credits (L/C) yang merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan importir yang merupakan nasabah dari bank tersebut, untuk menyediakan dana dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir). Pembukaan L/C. Oleh importir dilakukan melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Cara pembayaran dengan Letter of Credit ini memberi rasa aman bagi kedua belah pihak, yaitu bagi pihak penjual (eksportir) akan merasa aman karena adanya kepastian akan pembayaran barang-barang yang akan dikirimkan kepada pembeli. Bagi pembeli (importir) merasa aman karena adanya kepastian akan penerimaan barang yang telah dibelinya, karena bank sebelum melakukan pembayaran atas nama pembeli akan meneliti kelengkapan dokumen yang merupakan syarat dalam Letter of Credit, Sehingga eksportir akan menerima haknya setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disepakati. Oleh karena itu penulis mengangkat tema makalah yang berkaitan dengan hal di atas dengan judul “Letter of Credit Luar Negeri”.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Letter of Credit?
2.    Bagaimana proses terjadinya Letter of Credit Luar Negeri?
3.    Siapa saja pihak yang terkait dalam Letter of Credit Luar Negeri?
4.    Apa saja jenis Letter of Credit Luar Negeri?
5.    Apa saja keuntungan menggunakan Letter of Credit?
1.3 Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Letter of Credit
2.    Untuk mengetahui proses terjadinya Letter of Credit Luar Negeri.
3.    Untuk mengetahui pihak yang terkait dalam Letter of Credit Luar Negeri.
4.    Untuk mengetahui jenis Letter of Credit Luar Negeri.
5.    Untuk mengetahui keuntungan menggunakan Letter of Credit.
1.4 Manfaat Penulisan
1.    Dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan Letter of Credit
2.    Dapat mengetahui proses terjadinya Letter of Credit Luar Negeri.
3.    Dapat mengetahui pihak yang terkait dalam Letter of Credit Luar Negeri.
4.    Dapat mengetahui jenis Letter of Credit Luar Negeri.
5.    Dapat mengetahui keuntungan menggunakan Letter of Credit.

BAB 2. PEMBAHASAN

2.1    Pengertian LC ( Letter Of Credit )
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Letter of Credit merupakan sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbil alih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Ruang lingkup LC ( Letter Of Credit ) Transaksi
·      LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –   batas Negara.
·      LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.2    Proses Terjadinya Letter of Credit Luar Negeri
Perdagangan sudah lama dikenal di muka bumi ini, baik perdagangan antar pulau atau antar negara. Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli dan pada akhirnya akan melibatkan permbayaran oleh pihak pembeli. Pengiriman barang dapat dilakukan lewat darat, laut maupun udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan. Bagi perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah atau kuantitas antara pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah.

Akan tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran dipermasalahkan.Yang menjadi masalah biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pun bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masih dalam satu pulau atau masih dalam satu negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar.
Oleh karena itu untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importir) maupun pihak penjual (eksportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang kita kenal dengan nama Letter of credit atau L/C. Pengertian letter of credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor impor). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dengan importir melalui itikad baik kedua belah pihak. Pengertian secara umum letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).


Alur Proses Letter of Credit

Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :

Penjelasan :

(1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa

(2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and           Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.

(3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah        L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama        advising bank yang ditunjuk oleh seller.
      
(4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank.        (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut    kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak         mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari            Bank Correspondent sebagai perantara.

(5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).

(6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan          dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap,   maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.

(7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai        dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk          meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada       beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.

(8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian             dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka   pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak      beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke       pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan        mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan            bisa mengambil barang/jasa tersebut.

2.3    Pihak-Pihak dalam Letter of Credit (L/C) Luar Negeri
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah dalam transaksi ini hanya eksportir (penjual)  dan importir (pembeli) saja yang terlibat dalam pembukaan Letter of Credit (L/C) tersebut ataukah ada pihak-pihak lain ? Tampaknya dari bagan di bawah ini masalah tersebut akan terjawab.
 





Dalam bagian di atas dapat dilihat munculnya Letter of Credit (L/C). Mula-mula timbul hubungan bisnis antara pembeli (importir A) dengan penjual (eksportir B). Apabila ada kesepakatan tentang segala persyaratan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, maka sales contract ditandatangani. Salah satu syarat dalam kontrak dagang disebutkan adalah bahwa pembayaran dilakukan melalui fasilitas pembukaan Letter of Credit (L/C).
Apabila semua persyarakatn telah dipenuhi, maka pihak pembeli membuka Letter of Credit (L/C) ke banknya, tentunya dalam hal ini adalah bank devisa. Kedudukan bank pembuka L/C (Leter of Credit) dalam hal ini disebut dengan issuing bank. Kemudian, apabila segala persyaratan yang telah ditentukan oleh bank telah dipenuhi oleh importir, maka issuing bank akan meneruskan ke eksportir melalui bank korespondennya di negara mana eksportir berada. Bank yang menerima berita/pesan tersebut disebut dengan advising bank. Tugas bank yang terakhir ini adalah memberitahukan kepada eksportir bahwa Letter of Credit (L/C) telah dibuka atas namanya.
Dari penjelasan yang sederhana ini, dapat dilihat bahwa dalam pembayaran dengan fasilitas Letter of Credit (L/C) dibutuhkan bantuan pihak ketiga dalam hal ini bank, baik dari pihak pembeli maupun penjual.
Applicant (Buyyer, Importer), pihak yang meminta kepada bank untuk membuka Letter of Credit  atas namanya (sebagai pembeli). Para pihak yang terlibat antara ain :
1.      Beneficiary (Seller, Exporter), pihak yang disebut dalam Letter of Credit (L/C) (sebagai penjual).
2.      Opening Bank (Issuing Bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan Letter of Credit (L/C) (Bank Buyer).
3.      Advising Bank, bank yang meneruskan Letter of Credit (L/C) yang diterima dari Opening Bank kepada Beneficiary (Bank Seller).
4.      Negotiating Bank, bank yang melakukan negosiasi atas draft (wesel) dan dokumen pengapalan milik Seller.
5.      Reimbursing Bank, bank kepada siapa penagihan atas pengapalan barang dilakukan.
6.      Confirming Bank, bank yang diminta oleh bank untuk menambahkan konfirmasi pada Letter of Credit (L/C).
2.4  Jenis – Jenis Letter of Credit Luar Negeri
1.      Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2.      Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3.      Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4.      Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5.      Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6.      Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7.      Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8.      Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9.      Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
2.5 Keuntungan Menggunakan Letter Of Credit
L/C dapat dikatakan suatu alat (instrumen) yang memudahkan transaksi dagang antara eksportir dengan importir yang belum saling mengenal, atau yang tidak mempunyai ikatan khusus tertentu. L/C dianggap instrumen yang paling penting dan paling aman di dalam transaksi perdagangan internasional, terutama dilihat dari sudut sistem pembayaran. Adapun keuntungan menggunakan Letter of Credit, antara lain:
a. Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C
1. Kepastian pembayaran dan menghindari risiko. Sekalipun eksportir tidak mengenal importir, tetapi dengan adanya L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan. Reputasi atau nama baik bank yang membuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan menjadi ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising Bank juga memberikan konfirmasinya. Jadi risiko untuk tidak terbayar menjadi sangat minim. Di sini terlihat besarnya peranan bank dalam memperlancar perdagangan internasional.
2. Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan Bila barang sudah dikapalkan, maka dengan adanya L/C shipping documents dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan dengan Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir. Advising Bank atau Negotiating Bank tidak ragu untuk melunasi dokumen pengapalan itu karena pembayarannya sudah dijamin oleh Opening Bank. Sebaliknya, bila tidak ada L/C maka eksportir tidak mungkin menegosiasikan shipping documents sehingga harus menunggu transfer atau kiriman uang lebih dahulu dari importir, atau dokumen harus dikirimkan dulu untuk "Collection"
3. Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta
     Di berbagai negara terdapat pembatasan transfer valuta asing dan diperlukan izin impor sebelum dilakukan pembukaan L/C. Bank devisa di negara importir sudah mengetahui ketentuan ini dan mereka baru bersedia membuka L/C bila semua ketentuan Pemerintah sudah dipenuhi oleh importir. Oleh karena itu, pada setiap pembukaan L/C Opening Bank sudah menyediakan valuta asing untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C tersebut. Dengan demikian eksportir terhindar dari risiko non-payment yang mungkin terjadi bila transaksi dilakukan tanpa L/C.
5. Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga bila importir bersedia membuka L/C dengan syarat "Red Clause",maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan diekspor itu.          
b. Keuntungan L/C bagi importir                                             
1. Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinya kepada importir sehingga dapat dipercayai oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa barang yang akan dikirimkan pasti akan dibayar.
2. L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu.    
3. Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.




BAB 3. PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.      Pengertian LC ( Letter Of Credit )
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Letter of Credit merupakan sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
2.      Proses Terjadinya Letter of Credit Luar Negeri
Bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar. Oleh karena itu untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importir) maupun pihak penjual (eksportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang kita kenal dengan nama Letter of credit atau L/C.
3.    Pihak-Pihak dalam Letter of Credit (L/C) Luar Negeri
Para pihak yang terlibat antara ain :
1.    Beneficiary (Seller, Exporter)
2.    Opening Bank (Issuing Bank)
3.    Advising Bank
4.    Negotiating Bank
5.    Reimbursing Bank
6.    Confirming Bank
4.      Jenis – Jenis Letter of Credit Luar Negeri
1.      Revocable Letter Of Credit
2.      Irevocable Letter Of Credit
3.      Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
4.      Transferable Letter Of Credit
5.      Back To Back Letter Of Credit
6.      Red Clause Letter Of Credit
7.      Green Ink Clause Letter Of Credit
8.      Revolving Letter Of Credit
9.      Stand By Letter Of Credit
5.      Keuntungan Menggunakan Letter Of Credit
1.      Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C
2.      Keuntungan L/C bagi importer
3.2  Saran
Dengan penulisan makalah ini diharapkan masyarakat terutama mereka yang berhubungan dengan lembaga keuangan, agar dapat mengetahui pengertian letter of credit, proses hingga terjadinya letter of credit luar negeri, para pihak yang terkait di dalamnya, jenis-jenis letter of credit luar negeri serta keuntungan yang diperoleh setelah menggunakan letter of credit. Untuk para pihak yang terkait dalam lembaga keuangan maupun pihak-pihak yang biasa melakukan ekspor dan impor, mungkin apa yang dibahas dalam makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan, pedoman dan referensi dalam praktek di dunia niaga.
Selain itu dengan mengetahui pengertian letter of credit, proses hingga terjadinya letter of credit luar negeri, para pihak yang terkait di dalamnya, jenis-jenis letter of credit luar negeri serta keuntungan yang diperoleh setelah menggunakan letter of credit, diharapkan para pihak yang terkait bisa lebih memahami pengertian letter of credit, proses hingga terjadinya letter of credit luar negeri, para pihak yang terkait di dalamnya, jenis-jenis letter of credit luar negeri serta keuntungan yang diperoleh setelah menggunakan letter of credit dan terlebih pula mampu memberikan kerjasama untuk dapat menjalankan perniagaan yang di dalamnya terdapat hal-hal penting tersebut untuk di maksimalkan dan gunakan manfaatnya serta didukung fungsinya dan mengingat dalam makalah ini sudah dibahas mengenai hal tersebut, agar apa yang sudah menjadi peraturan yang telah ditetapkan dapat di laksanakan maksimal dan memperoleh manfaat.



DAFTAR PUSTAKA

www. imam prasetyo  Pengertian LC ( Letter Of Credit ), Ruang lingkup LC, Jenis-jenis LC.htm

www. Letter of credit - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.htm

www.Pengertian Letter Of Credit (L_C) Bank - Lowongan Perbankan Terbaru.htm

www.HoneyHenny  5. Letter Of Credit.htm

www.Datalfa 2011  Letter Of Credit (L_C).htm

http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/


0 komentar: