Syarat Kenaikan Pangkat Guru tahun 2013, Efeknya?
Syarat Kenaikan Pangkat Guru tahun 
2013_¬Dunia pendidikan, sebagai bagian penting dalam rangka mencerdaskan
 bangsa sangat penting. Tidak dapat dipungkiri lagi sampai begitu 
pentingnya banyak diperbincangkan dan mengharap tambahan alokasi dana 
untuk kemajuan dunia pendidikan. Majunya kemana? Itu pertanyaan yang 
menjadi PR besar bagi bangsa ini. Harapan memiliki generasi muda yang 
kreatif ulet cerdas trampil serta beriman dan bertaqwa tentu impian yang
 memang ingin dicapai. Semua itu dapat terlaksana jika seluruh lapisan 
mampu bekerjasama dengan baik. Tenaga pendidik yang berkualitas serta 
anak didik yang siap menerima materi pelajaran, didukung dengan sarana 
prasarana yang dibutuhkan tentunya modal penting untuk dapat 
merealisasikan mimpi bangsa ini. 
Berkaitan dengan tenaga pendidik tentunya peran penting guru lah yang 
menjadi peran utamanya. Masih sering terdengar cerita bagaimana 
orang-orang jaman dulu tidak mau menjadi guru karena gaji sedikit, atau 
karena kesejahteraannya tidak terjamin, dan lain lain. Tentunya kondisi 
tersebut sudah berbeda dengan jaman ini, justru kesejahteraan guru 
semakin meningkat dan meningkat. Tapi efek dari kenaikan gaji apakah 
sudah sesuai dengan hasil output dunia pendidikan untuk mencetak 
generasi bangsa yang cerdas dan beriman? Kembali lagi itu menjadi PR 
besar bagi bangsa ini. 
Baru-baru ini juga diramaikan dengan peraturan untuk kenaikan pangkat 
bagi guru, yang katanya memang dipersulit. Bagi saya rakyat biasa 
berharap dengan meningkatnya kesejahteraan guru berbanding lurus dengan 
meningkatnya kualitas pendidikan. Kalaulah tahun 2013 ini kenaikan 
pangkat guru berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang 
angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala 
Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang 
petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya 
diberlakukan maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku 
lagi. Aturan ini katanya mulai berlaku 1 Januari 2013. Harus diingat 
bahwa tugas guru yang makin berat telah menyongsong di depan. Tentunya 
dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya 
ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan yaitu: pertama pendidikan,
 kedua pembelajaran, ketiga pengembangan profesionalisme berkelanjutan 
dan keempat unsur penunjang.
Kalau kita mengacu pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut 
dapat disimpulkan bahwa guru diwajibkan melakukan pengembangan profesi 
tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi 
sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk 
meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan 
citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru.
Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru adalah seperti ini
- III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
- III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
- III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
- III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
- IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
- IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
- IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
- IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Dengan syarat yang begitu ketat, sering dirumorkan tentunya guru akan 
sibuk mengurus kenaikan pangkat atau jabatan dan tetunya porsi tatap 
muka dengan siswa akan tidak optimal. Selain itu ada juga pendapat lebih
 baik dana yang begitu besar dialokasikan untuk pembangunan sekolah di 
daerah-daerah. Tapi terlepas dari semua rumor atau pendapat itu yang 
jelas semua dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa ini.
 Apakah sudah tercapai? Atau sedang berjalan? Atau ada hambatan? 
Tentunya semua bisa dievaluasi, dukungan dan do’a dari seluruh lapisan 
sangat dibutuhkan untuk mencapai target dunia pendidikan di Negara kita 
ini.
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar