Syarat Kenaikan Pangkat Guru tahun 2013, Efeknya?
Syarat Kenaikan Pangkat Guru tahun
2013_¬Dunia pendidikan, sebagai bagian penting dalam rangka mencerdaskan
bangsa sangat penting. Tidak dapat dipungkiri lagi sampai begitu
pentingnya banyak diperbincangkan dan mengharap tambahan alokasi dana
untuk kemajuan dunia pendidikan. Majunya kemana? Itu pertanyaan yang
menjadi PR besar bagi bangsa ini. Harapan memiliki generasi muda yang
kreatif ulet cerdas trampil serta beriman dan bertaqwa tentu impian yang
memang ingin dicapai. Semua itu dapat terlaksana jika seluruh lapisan
mampu bekerjasama dengan baik. Tenaga pendidik yang berkualitas serta
anak didik yang siap menerima materi pelajaran, didukung dengan sarana
prasarana yang dibutuhkan tentunya modal penting untuk dapat
merealisasikan mimpi bangsa ini.
Berkaitan dengan tenaga pendidik tentunya peran penting guru lah yang
menjadi peran utamanya. Masih sering terdengar cerita bagaimana
orang-orang jaman dulu tidak mau menjadi guru karena gaji sedikit, atau
karena kesejahteraannya tidak terjamin, dan lain lain. Tentunya kondisi
tersebut sudah berbeda dengan jaman ini, justru kesejahteraan guru
semakin meningkat dan meningkat. Tapi efek dari kenaikan gaji apakah
sudah sesuai dengan hasil output dunia pendidikan untuk mencetak
generasi bangsa yang cerdas dan beriman? Kembali lagi itu menjadi PR
besar bagi bangsa ini.
Baru-baru ini juga diramaikan dengan peraturan untuk kenaikan pangkat
bagi guru, yang katanya memang dipersulit. Bagi saya rakyat biasa
berharap dengan meningkatnya kesejahteraan guru berbanding lurus dengan
meningkatnya kualitas pendidikan. Kalaulah tahun 2013 ini kenaikan
pangkat guru berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang
angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala
Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
diberlakukan maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku
lagi. Aturan ini katanya mulai berlaku 1 Januari 2013. Harus diingat
bahwa tugas guru yang makin berat telah menyongsong di depan. Tentunya
dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya
ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan yaitu: pertama pendidikan,
kedua pembelajaran, ketiga pengembangan profesionalisme berkelanjutan
dan keempat unsur penunjang.
Kalau kita mengacu pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut
dapat disimpulkan bahwa guru diwajibkan melakukan pengembangan profesi
tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi
sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk
meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan
citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru.
Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru adalah seperti ini
- III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
- III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
- III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
- III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
- IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
- IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
- IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
- IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Dengan syarat yang begitu ketat, sering dirumorkan tentunya guru akan
sibuk mengurus kenaikan pangkat atau jabatan dan tetunya porsi tatap
muka dengan siswa akan tidak optimal. Selain itu ada juga pendapat lebih
baik dana yang begitu besar dialokasikan untuk pembangunan sekolah di
daerah-daerah. Tapi terlepas dari semua rumor atau pendapat itu yang
jelas semua dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa ini.
Apakah sudah tercapai? Atau sedang berjalan? Atau ada hambatan?
Tentunya semua bisa dievaluasi, dukungan dan do’a dari seluruh lapisan
sangat dibutuhkan untuk mencapai target dunia pendidikan di Negara kita
ini.
0 komentar:
Posting Komentar